Belum Ada Perda
Sejak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) pada 2013, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang BPBPK ini. Dinas Damkar sendiri berubah menjadi BPBPK berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi, kedudukan dan tugas pokok lembaga teknis daerah di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal inipun menjadi salah satu persoalan sehingga BPBPK tidak bisa bergerak lebih leluasa. Selain belum adanya perda, BPBPK juga menginventarisir berbagai persoalan dan memecahkan persoalan itu dengan menghadirkan solusi. Persoalan yang dihadapi tersebut antara lain, kurangnya tenaga operasional, kondisi mobil damkar yang banyak rusak, kurangnya pos damkar di setiap kecamatan dan belum adanya sistem panggilan darurat kebencanaan publik dan tanggap darurat yang terintegrasi di wilayah Pekanbaru. Maka solusi yang ditawarkan BPBPK dengan memenuhi keperluan sebaliknya. Tidak hanya menambah pos damkar, tapi juga armada, personil dan penetapan perda.
‘’Karena BPBPK ini belum diperdakan, agak susuah kita bergerak. Kurang leluasa. Tapi bukan berarti itu mengganggu kinerja. Kami tetap berkerja seperti biasa. Apalagi ini berhubungan dengan bencana. Ya, harus jalan terus,’’ tambah Hermanto.
Untuk mematangkan kemampuan personil pemadam kebakaran, BPBPK juga melakukan pelatihan khusus untuk mereka. Awalnya, BPBPK mengirimkan 3 personil untuk mengikuti pelatihan khusus di Jakarta setiap tahun. Tapi, karena biaya yang cukup tinggi, akhirnya BPBPK meminta pelatih dari Jakarta datang ke Pekanbaru. Dengan biaya yang hampir sama, tapi jumlah personil yang bisa mengnikuti pelatihan di Pekanbaru lebih 30 orang.
Selain memadamkan api saat terjadi kebakaran bangunan maupun lahan, personil juga berkerja memeriksa kesiapan gedung-gedung besar dalam penyediaan alat pemadam kebakaran. Gedung-gedung besar ini pada umumnya menggunakan sistem hydran. Jika sistem tidak berfungsi, BPBPK langsung meminta kepada pengelola gedung untuk memperbaiki sistem sehingga bisa kembali berfungsi.
Tidak hanya itu, kelengkapan peralatan pemadan kebakaran di suatu gedung juga menjadi syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa rekomendasi dari BPBPK, Dinas PU tidak akan mengeluarkan IMB. Ini membuktikan betapa pentingnya sistem pemadam kebakaran di suatu gedung.
‘’Setiap bangunan wajib memiliki sistem pemadam kebakaran. Kalau tidak ada sangat bahaya. Bahaya sekali. Makanya, Dinas PU tidak akan mengeluarkan IMB kalau pengelola bangunan belum mendapatkan rekomendasi dari BPBPK. Kami juga selalu turun, mengecek kondisi sistem pemadam kebakaran di bangunan-bangunan itu. Kami periksa. Kalau tidak berfungsi, harus segera diganti. Ini pemeriksaan rutin,’’ jelas Hermanto lagi.