LIPUTAN KHUSUS

Menunggu Pecah Lima

Liputan Khusus | Minggu, 13 Maret 2016 - 11:58 WIB

Menunggu Pecah Lima

Pihaknya meminta supaya tujuan penataan daerah difamahi bersama antara DPR dengan pemerintah maupun pemerintah daerah. Karena banyak juga kabupaten induk yang sudah mekar, tapi daerah yang baru dimekarkan kembali mendesak untuk dimekarkan. Sementara untuk menentukan daerah Ibukota saja mereka belum mampu.

Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai acuan pemekaran, karena masih banyak persoalan yang harus diatur secara detil sebelum RPP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi PP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rekomendasi Bupati Tidak Mutlak

Rekomendasi kepala daerah yang selama ini menjadi syarat wajib administratif untuk mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak lagi mutlak. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimasukkan dalam dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, mengatakan, ke depan, alur DOB persiapan menuju ke DOB defenitif disesuaikan dengan faktual di daerah, yaitu berkenaan dengan pemenuhan syarat administratif. Selama ini ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi.

“Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama 3 tahun tersebut,” beber politikus PKB tersebut.

Selain poin tersebut, kesepakatan lain berkaitan dengan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat.

Kemudian berkaitan dengan indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.

Disepakati juga untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme daerah persiapan dimulai dengan PP sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian dievaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB.(kun/fat/gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook