LIPUTAN KHUSUS

Menunggu Pecah Lima

Liputan Khusus | Minggu, 13 Maret 2016 - 11:58 WIB

Menunggu Pecah Lima

Artinya, perjuangan Kampar membelah dua sudah berganti empat kali ketua tim pemekaran, termasuk Abridar sebagai ketua tim hingga saat ini. Perjuangan tidak berhenti sehingga pada 2014 DPRD Kampar melalui Komisi I menyetujui rencana pemekaran tersebut tanpa rekomendasi Pemkab Kampar dengan nama Kabupaten Gunung Sailan Darussalam. Proposal pemekaran itu kemudian diserahkan kepada Gubernur dan juga DPRD Riau. Atas persetujuan DPRD Riau, proposal usulan pemekeran disampaikan ke Mendagri juga tanpa rekomendasi gubernur karena jabatan Plt.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Waktu kita bawa proposal kita konsultasi dengan Dirjen Otda. Mereka menyambut positif, tidak ragu dengang kajian akademisidan dengan cadangan-cadangan PAD. Proposal itu kita proses ke Mendagri sekitar pertengahan2014 sampai pertengahan 2015. Di antarnya mulai 2014. Waktu itu kita mengajukan masih mengacu kepada UU Otda Nomor 2 tahun 2004. Kemudian Undang-undang berubah di akhir 2014. Karena perubahan itu, sampai sekarang belum ada PP. Semoga PP cepat keluar sehingga pembangunan cepat bisa dilakukan demi masyarakat. Inilah yang sedang kita tunggu,’’ sambung Abridar.

Cadangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 7 kecamatan yang bakal masuk ke dalam Kabupaten Gunung Sailan Darussalam, cukup banyak dan belum tergali. Di antaranya, cadangan minyak bumi di daerah Simalinyang Seberang sampai Gunung Sailan, cadangan besi yang beberapa tahun lalu sempat dikelola secara ilegal dan dihentikan. Potensi besi ini berada di kawasan Padang Sawah Sawah sampai Kampar Kiri Hulu. Batubara juga diyakini ada di Kampar Kiri Hulu hingga ke perbatasan Kuansing sampai ke Sumbar. Emas juga banyak ditemukan di sepnjng Sungai Lmpr. Aksi penggalian emas ilegal juga sempat terjadi dan dihentikan.

Tujuh kecamatan yang bakal bergabung di dalam Kabupaten Gunung Sailan Darussalam tersebut yakni, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Gunung Sailan, Kampar Kiri Tengah, Kampr Kiri Hilir, Perhentian Raja dan Siak Hulu. Ada 89 desa di tujuh kecamatan ini dengan jumlah penduduk sekitar 382 ribu jiwa.

‘’Harusnya ada pemerataan pembangunan antara daerah pinggir dengan daerah kota. Berangkat dari rasa tertinggal, tidak diperhatikan dan luas wilayah sehingga tak terurus dan biografis yang sulit dibanding kabupaten lain itulah usulan pemekaran ini muncul. APBD Kampar ada 2,4 triliun, yang dibelanjakan hanya Rp1,8 triliun. Berarti masih ada Rp600 miliar dalam kas daerah yang bisa dimaksimalkan,’’ sebut Abridar lagi.   

Persoalan serupa tidak hanya dirasakan masyarakat di sebagian Kabupaten Kampar, tapi juga di kabupaten lain yang memiliki cakupan wilayah sangat luas dan potensi pendapatan daerah yang memadai. Seperti Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil) dan Rokan Hulu (Rohul). Dari empat kabupaten ini, akan muncul lima kabupaten baru, yakni, Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) dengan Kabupaten Indragiri (Inhil Hilir) sebagai daerah induk, Kabupaten Indragiri Utara pecahan dari Inhil, Kabupaten Gunung Sailan Darussalam pecahan dari Kabupaten Kampar, Kota Duri pecahan dari Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam pecahan dari Rokan Hulu (Rohul).

Ketua Badan Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas), Syafrudin Saan, juga berharap serupa tentang pemekaran tersebut. Menururtnya, dukungan tersebut menjadi jaminan aspirasi masyarakat agar pembentukan daerah otonomi baru  kabupaten Rodas direalisasikan dengan lebih cepat. ‘’Kami sangat optimis Rodas bisa segera direalisasikan karena Rokan Hulu sangat layak untuk dimekarkan “ jelas Syafrudin.

DikatakanSyafrudin, usulan Rodas menjadi daerah otonomi baru sebenarnya telah lama bergulir. Bahkan hal ini sudah dibahas di komisi II pada saat dirinya masih aktif. “Pada saat itu Rodas belum bisa disetujui dengan adanya beberapa hal,” ucapnya.

Rencana pemekaran kabupaten/kota dari empat kabupaten tersebut, sedang dalam proses pembahasan Peraturan Pemerintah. Sambil menunggu PP ini disyahkan. Berbagai persiapan tetap dilakukan. Hal ini juga disampaikan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov), Rahima Erna. Dikatakannya, saat ini proses kajian akademisi untuk pemekaran kabupaten/kota di Riau masih terus berjalan.

“Sekarangkan kita di daerah masih menunggu landasan hukumnya. PP itu belum keluar, masih menunggu. Tapi proses kajian akademisi tetap dijalankan tim pemekaran itu,” ujar Rahima.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook