LIPUTAN KHUSUS

Menunggu Pecah Lima

Liputan Khusus | Minggu, 13 Maret 2016 - 11:58 WIB

Menunggu Pecah Lima

Tinggal Menunggu PP

Pemerintah memperpanjang moratorium pemekaran, tapi tidak untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), persiapan itu dilakukan sebagaimana dicatut dalam undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja, pembahasannya baru akan dilakukan setelah dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ditanda tangani Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan komisi II DPR pekan lalu, menyatakan, pihaknya tengah melakukan harmonisasi kedua RPP, yakni tentang desain besar penataan daerah (Desartada) dan penataan daerah, sebelum disodorkan ke meja presiden. Ia juga menyebutkan, targetnya finalisasi diselesaikan dan ditetapkan menjadi PP pada Maret 2016 ini, sehingga pada April pembahasan awal mengenai calon DOB Persiapan dapat dilakukan dengan komisi II DPR.

“Dari pemerintah jelas, prinsipnya asal mempercepat pembangunan daerah, kesejahteraan rakyat itu. Sekarang tugas kami menyiapkan RPP dulu, itu amanat UU,” tegas Tjahjo.

Saat ini tercatat di Kemendagri ada 132 usulan DOB di luar 87 usulan yang pernah diterbitkan Ampresnya masa pemerintahan yang lalu. Tapi pemerintah dan DPR sepakat akan mereview kembali kelayakan semua usulan ini dari awal. Sedangkan estimasi jumlah DOB provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan daya dukung geografis dan demografis di Indonesia sampai 2025, terdiri dari 55 provinsi, 607 kabupaten dan 142 kota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, mengatakan, RPP yang sedang difinalisasi pemerintah satu-satunya jalan menuju pembahasan DOB Persiapan sebagaimana amanat UU. “RPP ini kan amanat UU, memang tidak ada jalan lain. Kalau mau benar, selesai dulu RPP ini. Jadi kami percayakan pada pemerintah. Tapi ada semangat bagaimana agar RPP ini bisa cepat diterbitkan,” tegasnya.

Catatan Kemendagri

Dalam rapat di komisi II, Menteri Tjahjo Kumolo sempat memaparkan sejumlah catatan penting mengenai masalah yang harus dibereskan berkaitan dengan pemilihan calon DOB Persiapan. Salah satunya mengenai batas wilayah.

“Terus terang batas kabupaten banyak masalah, antara Agam dengan Bukitinggi (di Sumatera Barat-red) saja sudah 10 tahun belum selesai, antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara juga begitu,” ujar Tjahjo, memberi contoh.

Secara prinsip, lanjutnya, pemerintah sepakat dengan pemekaran sepanjang dilakukan untuk mempercepat pemerataan, pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu juga mengungkap banyaknya kabupaten dan kota yang mengusulkan pemekaran desanya. Hal ini menurutnya didorong adanya anggaran bantuan desa yang tahun ini mencapai Rp47 triliun, dana KUR Rp120 triliun. Tapi, Kemendagri berencana hanya membahas soal pemekaran kelurahan.

“Ini kewenangan kabupaten/kota memekarkan desa, kalau di Papua memekarkan distrik ini bersemangat sekali. Memang kami mencermati, hanya untuk (pemekaran) kelurahan yang akan coba kami sampaikan ke Bapak Presiden,” ungkapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook