TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Tak terima ditilang Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat membuang sampah di bahu Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, seorang warga marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas yang menilangnya, Rabu (24/7). Mulanya, sekitar pukul 10.06 WIB, dua orang petugas memberikan teguran untuk tidak membuang sampah di sana dan meminta warga itu membawa kembali sampah tersebut. Bukannya mendengarkan kata-kata petugas, pria itu malah balik marah-marah hingga petugas tilang datang.
“Jangan seenaknya main tangkap. Kalau bisa bikin tulisan dilarang, tulis dendanya Rp500 ribu. Oke enggak akan kami buat lagi,” ucap Joni, salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Sementara itu, Ketua Rukun Warga 017 Aang bersama aparat lain yang datang usai keributan mengatakan, ini bukan kali pertama petugas Satgas berada di sana untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah. Pasalnya, kebanyakan yang membuang sampah bukanlah warga tempatan.
“Dari daerah lain sering buang ke sini. Dulu sudah pernah ada spanduk juga, tapi dibongkar. Tidak mungkin mereka (Satgas, red) menunggu di sini terus,” ucap Aang.
Selaku aparat, Aang mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga. Bahkan, permasalahan sampah ini membuat aparat daerah sering mendapat teguran dari camat hingga Wali Kota Pekanbaru.
“Biar dia selesaikan masalah dengan dinas. Sudah sering ditegur, sering orang dinas di sini. Bukan tiba-tiba, nasib dia aja itu, langsung heboh,” sambungnya.
Ditemui Riau Pos, Kasi Penengakan Hukum dan Lingkungan Rubi Adrian mengatakan sejak Januari hingga sekarang setidaknya ada 32 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pembuangan sampah. Sekitar 16 di antaranya telah membayar denda dan sisa belum.
“Saat ditilang, KTP warga tersebut disita, datanya sudah diberikan ke Disdukcapil untuk diblokir bagi warga yang belum membayar denda,” katanya.
Jadi, apabila warga yang membandel tidak mau membayar denda dan mencoba membuat KTP baru. Tentunya, tidak bisa karena telah diblokir oleh pihak Disdukcapil.
“Kalau sudah bayar barulah kami surati lagi Disdukcapil untuk membuka blokirnya. Kalau sudah melaksanakan kewajibannya,” sambungnya.
Sebelum adanya Perwako 134/2018, kata dia, telah ada [erda pembuangan sampah ini dengan sanksi sebesar Rp2,5 juta rupiah dengan melalui sidang yustisi. Karena membutuhkan waktu yang lama, turunlah Perwako yang tanpa persidangan bisa diberi denda dan sanksi sesuai dengan jumlah nominal pelanggarannya.
“Tergantung volume sampah minimal Rp250 ribu dengan sampah kurang lebih setengah kubik dan minimal Rp5 juta itu untuk lebih satu kubik dengan pelanggaran dengan memasukan sampah dari luar negeri,” ungkapnya.
Selain kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarang hingga kendala teknis misalnya keterlambatan armada dalam pengangkutan. Maka dari itu, DLHK mengarahkan warga untuk membuang sampah pada 07.00 WIB malam hingga 05.00 WIB dini hari.
“Kalau siang hari tidak ada ceritanya. Tetap diperbolehkan buang sampah malam hari di beberapa titik tertentu. Jadi, pagi sudah diangkut sama petugas,” katanya.(*1)