INDRAGIRI HULU

Kota Rengat Menuju Piala Adipura

Lingkungan | Kamis, 03 Desember 2015 - 07:41 WIB

Kota Rengat Menuju Piala Adipura
Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin SH foto bersama dengan Deputi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai menerima sertifikat Adipura.

Selain itu sebutnya, prestasi kali ini juga akan mengulang sejarah Kabupaten Inhu yang sebelumnya sekitar dua puluhan tahun lalu pernah meraih piala adipura. Untuk mewujudkan kembali, tentunya sangat dibutuhkan kerja keras semua pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat yang secara sederhana dapat diawali dengan membudayakan hidup bersih dari lingkungan yang paling kecil.

Dalam pada itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu, Moch Bayu Setia Budiono SH MH mengungkapkan bahwa Adipura merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan Kementrian Lingkungan Hidup kepada kota di Indonesia yang dianggap berhasil dalam penatakelolaan lingkungan.

Baca Juga :Paska Jembatan Hitam Rubuh, Warga Danau Tiga ke Luar Melalui Dusun Berapit

“Kota Rengat memperoleh sertifikat Adipura Tahun 2015 ini, karena dinilai mampu meningkatkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup dibanding tahun sebelumnya. Dan ini merupakan kerja keras bersama tim Adipura Kabupaten Inhu,” ujarnya.

Menurut Moch Bayu, ada beberapa aspek penilaian Adipura yang membuat Kota Rengat, ibukota Kabupaten Inhu berhasil meraih Sertifikat Adipura. Diantaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang telah melakukan komposting. Selain itu, perbaikan pada jalan arteri serta peningkatan sarana, fasiltas dan keberhasilan pasar.

Memang di zaman modern seperti saat ini sambung Moch Bayu, pertumbuhan penduduk, polusi udara, sampah yang tak terkendali, diperparah lagi dengan struktur serta tata kota yang kurang teratur menjadi masalah yang sangat serius untuk dihadapi dan ditanggulangi dari dua dekade terakhir. Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pertama kali semenjak tahun 1986 menerbitkan aturan untuk menentukan penilaian pada kota-kota di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan suatu kebijakan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 1995.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Mengara Lingkungan hidup itu mengacu kepada pedoman pelaksanaan kebersihan kota dan pemberian penghargaan Adipura, Kota-kota di Indonesia dihimbau untuk mengatasi segala tantangan dan permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Dimana setiap setahun sekali, akan dilakukan evaluasi dan penilaian, bagi kota-kota yang berhasil termasuk dalam kategori dan nantinya akan diberikan berupa penghargaan Piala Adipura Kencana, Piala Adipura dan Sertifikat Penghargaan Kota Bersih.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook