BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Sepanjang tahun 2018 lalu, terjadi sebanyak 13 kasus berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Jumlah ini mengalami lonjakan secara signifikan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya terjadi sekitar 7 kejadian saja.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) Suwandi SSos, Selasa (15/1) di Bagansiapi-api.
“Ya selama 2018 kami menangani pencemaran lingkungan sebanyak 13 kasus dan ini meningkat dibandingkan sebelumnya, dan saya yakin untuk 2019 bakal lebih meningkat lagi seiring dengan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Suwandi.
Salah satu terkait dengan kejadian dugaan pencemaran lingkungan ada yang melibatkan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di mana pihak perusahana tersebut telah dikenakan sanksi untuk membayar ganti rugi dengan nilai sekitar Rp211 juta lebih. Pihak perusahaan tersebut telah diberi waktu satu bulan untuk membayar kerugian ke kas negara melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
‘’Informasinya sudah disetorkan, dan kami harapkan dengan adanya sanksi seperti itu maka pihak perusahaan yang ada di Rohil untuk lebih baik lagi dalam hal pengelolaan lingkungannya kedepan,” kata Suwandi.
Sepanjang 2018 itu juga tambahnya DLH telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan mengenai tingkat kepatuhan yang ada, dan hanya sekitar 15 perusahaan saja yang dianggap taat dengan pengelolaan lingkungan.(fad)