PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, mendapati temuan kelebihan bayar pada 13 paket kegiatan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (P2P) di Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Kelebihan bayar tersebut mencapai Rp239.256.818.
Kegiatan P2P merupakan pembangunan jalan lingkungan (semenisasi jalan lingkungan) di kawasan perumahan masyarakat. Atas pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan 2017 lalu, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas 13 paket pekerjaan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan terhadap kegiatan itu didapati kekurangan volume sebesar Rp298.674.466.
Adapun 13 paket kegiatan semenisasi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru 2017, berada di Jalan Datuk Tunggal/ Jalan Cipta Karya ujung Griya Pinaringan Asli senilai Rp198.138.000, Jalan Bina Krida ujung sebesar Rp198.314.000, Jalan Uka Perumahan Bumi Garuda Sakti Damai RT 05 RW senilai Rp198.184.000,00 dan Jalan Ambilu Indah sebesar Rp198.286.000.
Selanjutnya, Jalan Lingkungan Perum Duta Insani-Jalan Daru-Daru Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Rp198.373.000, Jalan Usaha Maju, Keluruhan Sail sebesar Rp198.138.000 dan Jalan Cinta Damai senilai Rp198.256.000. Kemudian, semenisasi jalan di RT 06/RW 13, Kelurahan Simpang Tiga sebesar Rp198.254.000 dan Jalan Utama, Kelurahan Argo Wisata sebesar Rp198.344.000.
Selanjutnya, Jalan Patria Sari II, Kelurahan Umban Sari sebesar Rp197.783.000, Jalan Min, Kelurahan Muara Fajar senilai Rp197.960.000, Jalan Gang Mesjid, Kelurahan Palas senilai Rp198.452.000 dan terakhir Jalan Gereja, Kelurahan Palas senilai Rp198.427.000.
Terhadap seluruh paket pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan sudah diserahterimakan oleh pelaksana kepada Dinas Perkim. Atas pekerjaan telah lunas dibayarkan sesuai nilai pekerjaan. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, RAB dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh BPK bersama-sama dengan PPTK dan rekanan pelaksana pada tanggal 27 April dan 7 Mei 2018 lalu, diketahui terdapat kekurangan volume beton campuran mutu K-225 pada 12 paket pekerjaan senilai Rp298.674.466.
Menurut BPK, hal ini disebabkan PPTK, konsultan pengawasan dan pengawas lapangan membuat perhitungan volume untuk pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Panitia penerima hasil pekerjaan tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan atas volume pekerjaan terpasang dan KPA selaku PPK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahannya.
Pada 31 Mei 2018, Dinas Perkim Kota Pekanbaru melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah dengan rincian, CV. Sinar Jaya Constructions sebesar Rp12.615.660 CV Prakarya Utama sebesar Rp18.018.922,00. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim mengintruksikan PPK dan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp239.256.818 dengan menyetorkannya ke kas daerah.
Lalu memperhitungkan kekurangan penyelesaian pekerjaan dalam pembayaran kepada CV Kirana Jaya Berkah dan CV Sinar Jaya Constructions pada saat pelunasan pembayaran pekerjaaan masing-masing sebesar Rp21.128.025,00 dan Rp7.655.041,00. Serta memberikan sanksi PPTK dan Pengawas Lapangan yang membuat perhitungan volume untuk pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardani ketika dikonfirmasi mengatakan, sesuai informasi yang diterima sudah ditindaklanjuti. Akan tetapi apakah sudah ditindaklanjuti 100 persen, dia mengaku, tidak mengetahui secara pasti. “Saya kan baru menjabat (kepala dinas, red). Informasinya itu telah ditindaklanjuti,” ujar Ardani kepada Riau Pos, Rabu (14/11) kemarin.
Untuk lebih jelas, lanjut Ardani, pihaknya meminta agar menanyakan langsung kepada Kabid Prasarana Umum (PSU) Martin. “Itu jalan semeninsasi, tanya ke Kabid PSU,” paparnya.
Terpisah Kabid PSU Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Martin menjelaskan, kelebihan bayar dalam pengerjaan 13 paket jalan lingkungan telah ditindaklanjuti. Namun, ada beberapa kegiatan itu masih tunda bayar, sehingga nantinya akan dilakukan pemotongan saat pencairan.
“Sudah ditindaklanjuti, kami juga telah laporkan ke Inspektorat selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Tapi ada dua kegiatan dan kondisi tunda bayar, jadi nanti dipotong ketika pembayaran,” imbuhnya.
Disinggung terkait Rp239.256.818, berapa jumlah yang telah disetorkan ke kas daerah? dia mengaku, belum bisa memastikannya. Akan tetapi ia meyakini, pengembalikan kelebihan bayar itu sudah dilaksanakan.(gem)
(Laporan RIRI RADAM, Kota)