Aktivitas PETI Merusak Lingkungan, Hentikan!

Lingkungan | Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:05 WIB

Aktivitas PETI Merusak Lingkungan, Hentikan!
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas PETI terlihat di salah satu daerah di Kuansing, belum lama ini. (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing dibuktikan dengan kegiatan razia dihampir setiap kecamatan.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okta Dinata kepada Riau Pos, Jumat (12/8), menjelaskan, dari belasan kecamatan yang ada di Kuansing, beberapa kecamatan diakuinya termasuk tinggi kasus PETI. Seperti di Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Benai, Singingi dan Singingi Hilir.


Pemberantasan aktivitas PETI ini lanjut Rendra, perlu dukungan dari masyarakat Kuansing. Sebab, para pelaku PETI tersebut merupakan masyarakat tempatan.

“Ini yang menjadi tugas kita bersama. Tokoh masyarakat, para kepala desa merupakan ujung tombak pemberantasan PETI. Dengan kerjasama diseluruh sektor inilah bisa menghapus aktivitas PETI di Kuansing. Kami sudah melakukan sosialisasi dan bahaya PETI terhadap lingkungan dan para pelaku,” kata Rendra.

Hingga Juli 2022 ini, sebanyak 181 kapal PETI sudah dihancurkan dengan cara dibakar. Hal itu bertujuan untuk memusnahkan dan memberi efek jera kepada pelakunya.

AKBP Rendra Okta Dinata menyebutkan bahwa dirinya sudah mengintruksikan kepada seluruh Polsek di Kuansing untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang sudah merusak lingkungan ini.

“Kalau untuk aktivitas PETI, kami selalu menjalankan penegakan hukum penangkapan terhadap pelaku. Namun, karena beratnya medan, sehingga para pelaku selalu kabur saat anggota datang,” kata Rendra.

Selain itu, kata Rendra, para pelaku PETI menguasai medan. Sehingga pelaku bisa menyelamatkan diri kesemak belukar dan menghilang. Dengan demikian, penegak hukum hanya bisa merusak kapal PETI dengan cara dibakar.

“Sampai saat ini, tersangkanya 8 orang. Sedangkan untuk berkas yang sudah lengkap baru 4. Ini akan terus kita lakukan pemberantasan. Kami juga minta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika ada aktivitas penambangan emas, baik yang menggunakan kapal PETI maupun yang menggunakan alat berat,” kata Rendra.

Terakhir, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat Kuansing untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI yang sudah merusak lingkungan. Bahkan, akibat PETI ini, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban hingga meninggal dunia.

“Banyak sisi negatifnya. Para pelaku juga harus berhadapan dengan penegak hukum. Belakangan ini, aktivitas PETI juga sudah menggangu kenyamanan masyarakat. Sebab, aktivitas PETI juga dilaksanakan dimalam hari,” terang Rendra.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Rustam beberapa waktu lalu, menyebutkan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi saat ini sedang mengupayakan izin penambang emas rakyat.

“Kita kan mengusulkan supaya Kuansing ini menjadi Wilyah Penambang Rakyat (WPR). Sebab, banyak masyarakat yang bergantung hidup disitu. Kalau soal izin, kita dikabupaten tidak punya wewenang,” kata Rustam.

Kalau soal tempat, Kuansing sudah menyiapkan di Kecamatan Singingi. Disini, dua koperasi sudah disiapkan oleh Camat Singingi, Deflides Gusni.

Menurut Deflides Gusni waktu itu, dua desa di Kecamatan Singingi yaitu Desa Logas dan Logas Hilir akan menjadi percontohan Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri yang diinisiasi oleh United Nation Development Programe (UNDP).

“Pertama, selamat atas telah diresmikannya kantor Koperasi Produsen Tambang Sejahtera di Desa Logas Hilir dan Koperasi Produsen Tombang Tujuah Desa Logas,” kata Deflides Gusni.

Mantan Camat Gunung Toar ini berharap, dua koperasi yang sudah diresmikan ini bisa dikelola secara profesional dengan memperhatikan prinsip-prinsif efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Deflides Gusni menambahkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut adalah pendirian koperasi dan penyiapan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Mengenai dampak lingkungan yang terjadi di Kuansing hari ini, tambah Kadis Lingkungan Hidup Kuansing, disepanjang aliran sungai telah terjadi kerusakan. Terutama tidak teraturnya aliran sungai di beberapa daerah.

“Kita melihat bersama, hamparan pasir yang biasanya berada ditepi sungai, kini mulai tidak beraturan. Bahkan, pasir-pasir itu ada yang menumpuk di tengah sungai,” kata kadis DLH Kuansing, Rustam.

Selain itu, dampak lain yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI sungai Kuantan adalah tercemarnya sungai Kuantan dan ikan akibat penggunaan mercury.

“Ini yang paling berbahaya bagi generasi mendatang. Apabila ikan sungai yang kita makan hari ini berbaur dengan unsur mercury, maka penerus beresiko cacat,” kata Rustam.

Seperti diketahui, lanjut Rustam, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan merkuri sebagai salah satu zat yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Merkuri (Hg) adalah logam berat yang secara alami terdapat di tanah, air, dan udara

“Kandungan merkuri di dalam air inilah yang akan mengendap dalam tubuh ikan, hewan pemakan ikan, dan kerang yang kemudian dikonsumsi oleh manusia. Merkuri bisa masuk ke dalam tubuh manusia melalui paparan langsung pada kulit, udara yang terhirup, dan makanan atau minuman yang dikonsumsi,” beber Rustam.

Dalam kadar tinggi, paparan merkuri dapat membahayakan sistem kekebalan tubuh, otak, paru-paru, dan ginjal. Pada janin, bayi, dan anak-anak, paparan logam merkuri dapat merusak sistem saraf dan mengganggu fungsi otak, sehingga bisa menurunkan kemampuan mereka dalam belajar dan berpikir.

Pemerintah Kabupaten Kuansing terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan Komisioner HAM RI Johan Efendi saat pertemuan dengan Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu.(gus)

Menurut Johan Efendi kala itu, aktivitas PETI hampir terjadi disetiap provinsi yang ada di Indonesia. Kalau dilihat, akibat PETI ini, ternyata lebih banyak mudaratnya daripada paedahnya. Salah satunya cacat genetik dari dampak mercury logam berat. Karena masyarakat Kuansing masih banyak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi kita masih menkonsumsi ikan yang sudah terkontamidasi oleh mercury.

Maka dari itu, Rustam kembali mengimbau kepada masyarakat Kuansing untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI di Kuansing. Imbauan ini sesuai dengan program Polres Kuansing dalam memberantas PETI. (yas)


Laporan Mardias Chan, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook