Kejahatan Karhutla Jerat 26 Tersangka

Lingkungan | Rabu, 12 September 2018 - 11:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, telah menjerat 26 tersangka. Para tersangka tersebut, dari 21 kasus yang ditangani oleh jajaran Polda Riau sepanjang 2018.

Polres yang paling banyak menjerat tersangka kejahatan karhutla ini, yakni di Rohil. Di mana, Polres Rohil telah menetapkan tujuh tersangka. Kemudian, tiga tersangka di Dumai, dua di Rohul, dan satu orang masing-masing di Polres Pelalawan dan Siak.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Semuanya adalah perorangan, tidak ada koorporasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/9) di Pekanbaru.

Dari 26 tersangka yang ditetapkan, 12 di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan atau tahap II. Yakni di Dumai dan Rohil masing-masing tiga orang, Bengkalis dua orang, Inhil, Pelalawan, Rohul dan Kampar, masing-masing satu orang tersangka yang sudah tahap II.

Dijelaskannya, kasus yang paling banyak ditangani ada di Polres Rohil dan Polres Dumai, yakni masing-masing dua kasus. Selanjutnya di Polres Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hulu, masing-masing menangani dua kasus.

Kemudian di Polres Inhil, Siak dan Kampar, masing-masing menangani satu kasus. Sementara di Polres Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi dan Pekanbaru, nihil.       

   

“Begitu juga dengan Ditreskrimsus Polda Riau, tidak ada kasus karhutla yang ditangani dalam tahun ini,” ujar Sunarto.

   

Kasus ini kata Sunarto, ada yang dalam proses penyidikan, dan ada pula tersangka dan barang buktinya telah dilimpah ke kejaksaan (tahap II). Untuk penyidikan, ada 11 kasus. Yakni, lima kasus di Rohil, tiga di Dumai, dan masing-masing satu kasus di Siak, Pelalawan, dan Rohul.

Kemudian lanjut Sunarto, yang sudah proses tahap II ada 10 kasus. Yakni tiga kasus di Dumai, dua di Bengkalis, dan satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul, Kampar, dan Rohil.   

“Total luas lahan terbakar yang diproses hukum ini, ada 120 hektare,” ujar Sunarto.

Dia mengimbau, baik itu masyarakat maupun koorporasi, untuk tidak membakar lahan. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku pembakar lahan. “Kita tindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

    

Berbeda pula dengan kebijakan yang diambil oleh Komandan Korem (Danrem) 031/WB Brigjen TNI Sonny Aprianto SE MM, beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut, jika seseorang tertangkap tangan membakar lahan, maka akan ditembak di tempat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook