Ditangkap saat Bakar Lahan

Lingkungan | Senin, 10 September 2018 - 12:00 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - RB (21) sudah sejak, Kamis (6/9)  mendekam di sel tahanan Mapolres Dumai. Warga Jalan Merdeka ini diduga melakukan pembakaran dan menduduki kawasan hutan konservasi di  Wisata Alam Sungai Dumai, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Rb ditangkap dan diantar ke Polres berdasarkan laporan Badan konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II, Provinsi Riau, Kamis (6/9) sesuai dengan laporan polisi nomor LP/234/IX/2018/RIAU/RES DUMAI, tindak pidana nenduduki kawasan hutan dan melakukan pembakaran.

Kejadian penyeborotan dan pembakaran hutan konservasi tersebut diketahui pada Kamis (6/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu  pihak BKSDA dikepalai Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Riau M Zanir melakukan patroli.

Sesampai di depan Bandara Pinang Kampai, ia melihat segumpalan asap yang berada di dalam kawasan Hutan Wisata Alam Sungai Dumai. M Zanir langsung menuju ke arah asap tersebut dan menjumpai Rb yang sedang membersihkan lahan atau kebun dan melakukan pembakaran lahan Hutan Wisata Alam Sungai Dumai.

Akibat kejadian tersebut terjadi kerusakan atau kebakaran terhadap taman wisata alam Sungai Dumai dan selanjutnya pelapor beserta anggotanya membawa terlapor ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi, membenarkan adanya laporan dugaan pembakaran, perusakan dan menduduki lahan hutan konservasi tersebut.”Pihak kepolisian sudah memintai keterangan terkait kejadian yang dilaporkan tersebut kepada terlapor,” ujarnya, Ahad (9/9).

Ia mengatakan pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Dumai. “Masih proses sidik,” tutupnya.(ade)

(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook