Kementerian LHK Ajak Dunia Usaha Cegah Karhutla

Lingkungan | Rabu, 09 Desember 2015 - 09:54 WIB

Kementerian LHK Ajak Dunia Usaha Cegah Karhutla
Ir Aep Purnama

Dalam diskusi saat itu, dihadirkan empat narasumber di antaranya antaranya adalah Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum LHK Kemal Amas yang memberikan materi tentang jenis-jenis kejahatan LHK yang meliputi perambahan hutan, pencemaran industri, dan termasuk kebakaran hutan.

Kemudian pemateri kedua adalah Subdit Inventarisasi Penetapan Direktoral Jenderal PPKL KLHK Ir Aep Purnama yang memberikan materi mengenai kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada eksostem gambut. Di mana menurut SK Sekjen KLHK Nomor S.662Menlhk-Setjen/rokum/2015 tanggal 5 November 2015 tertuang, pemerintah dan Pemda tidak mengeluarkan izin baru di lahan gambut.

Baca Juga :Dorong Percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kolaborasi

Dilarang melakukan land clearing, dilarang melakukan penanaman dilahan sisa terbakar dan penetapan kanal secara menyeluruh pada kubah gambut

Kemudian dua pemateri lainnya yakni Direktur Perlindungan Kehutanan Kementerian Pertanian, Dudi Gunadi yang memberikan materi tentang kebijakan kementerian pertanian dalam pencegahan kebakaran pada areal perkebunan. Juga Kasubdit Rencana Kerja Produksi Hutan Tanamman Ditjen PHPL-KLHK Ibrahim yang menyampaikan materi kebijakan KLHK dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada areal hutan tanaman industri.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook