Hakim Tolak Eksepsi Perkara Karhutla PT Adei

Lingkungan | Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:59 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Perkara Karhutla PT Adei
Direktur PT Adei Goh Keng Ee menjalani sidang kasus karhutla PT Adei dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Hakim di ruang sidang Cakra PN Pelalawan, Rabu (5/8/2020).(M AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan  menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret korporasi PT Adei Plantation dan industri dengan agenda putusan sela, Rabu (5/8/2020).

Sidang perkara yang digelar diruang Cakra PN Pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua, didampingi M Ilham Mirza SH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.


Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  kejaksaan Negeri Pelalawan dihadiri oleh Ray Leonardo. Dan tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa mewakili korporasi diwakili penasehat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH. 

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan PT Adei dan menyatakan untuk melanjutkan perkara karhutla perusahaan asal Malyasia tersebut. 

"Ya, kami menyatakan, keberatan dari penasihat hukum terdakwa PT Adei tidak diterima atau ditolak. Kami juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara Karhutla korporasi perusahaan asing ini. Sedangkan sidang ini akan dilanjutkan 

pada Selasa (11/8) dan Kamis (13/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," terang Hakim Ketua Bambang Setyawan SH MH, saat membacakan amar putusan sela.

Sementara itu, pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum PT Adei yakni M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH. Dimana JPU menjabarkan penolakan tersebut karena telah sesuai dengan pasal 143  ayat (2) hurif a dab b KUHAP yang mengatur mengenai surat dakwaan. Serta pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan tindak pidana korporasi serta aturan-aturan yang terkait.

"Kami dari JPU tidak sependapat dengan tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi pada sidang yang digelar dua pekan lalu. Pasalnya, alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak, karena ini telah masuk materi pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dengan keterangan saksi saksi. Untuk itu, kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan," ujar JPU Ray Leonardo.

Ditambahkan Ray bahwa, pihaknya siap untuk menghadirkan semua saksi-saksi yang ada pada berkas perkara. Dimana 28 orang saksi fakta dan enam orang saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. 

Dalam perkara ini PT Adei didakwa telah melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit PT Adei Plantation and Industry pada tanggal 20 September 2019. Penyegelan tersebut dilakukan karena Mabes Polri mendapat laporan tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, lahan konsesi inti PT Adei Plantation terbakar seluas 4,16 hektare di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Dan sesuai foto citra satelit, tim Polres Pelalawan yang didukung Bareskrim Polri langsung turun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. 

Atas temuan karhutla itu, maka Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan korporasi PT Adei sebagai tersangka dan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kajati Riau dan Kejari Pelalawan yang kemudian dilimpahkan kepada PN Pelalawan untuk dipersidangkan hingga berjalan pada agenda penolakan putusan sela.

Laporan: M Amin Amran (Pangkalan Kerinci)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook