PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mulai merealisasikan rencana pembersihan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Pekanbaru dari pedagang kaki lima (PKL). Penertiban, Kamis (1/8) dimulai di RTH Kaca Mayang.
Penertiban Kamis sore dilakukan dengan menurunkan sekitar 10 orang personel Satpol PP. Di sana rutin setiap harinya jadi tempat PKL mencari nafkah dengan membuka lapak mulai dari mainan hingga makanan. RTH dimanfaatkan PKL karena ramai jadi tempat rekreasi warga Pekanbaru.
Di sana petugas memberi peringatan dan meminta agar para pedagang tidak jualan lagi di dalam RTH.
’’Kita melakukan penertiban di RTH Kaca Mayang,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono pada Riau Pos.
Tim yang turun, kata Agus menemui kordinator bersama sejumlah pedagang di lokasi itu.
’’Kita sampaikan bahwa mereka tidak boleh berjualan lagi di atas RTH. Sebab itu merupakan fasilitas umum,’’ imbuhnya sambil mengatakan selain di sana penertiban juga dilakukan di Jalan Diponegoro.
Sebelumnya, di RTH Kaca Mayang upaya mempercantik sudah mulai dilakukan sejak, Senin (29/7) dengan menggandeng pihak swasta. Pihak swasta yang merenovasi RTH Kaca Mayang ini adalah PT Karta, sebuah perusahaan advertising asal Jakarta. Renovasi meliputi beberapa bagian dari RTH.
Nantinya setelah renovasi selesai akan dilakukan pengaturan terhadap keberadaan PKL yang marak mangkal di sana.
Di RTH itu, akan ditambah lampu dan penerangan. Selain itu, akan dipasang spot branding, tempat permainan hingga CCTv tambahan dan jaringan internet. RTH Kaca Mayang adalah aset Pemprov dan Pemko Pekanbaru memiliki hak pengelolaan.(ali)