“Langkah ini merupakan salah satu cara yang baik dalam mengatasi degradasi lahan kita saat ini. Saya mendapatkan informasi bahwa presiden Jokowi membentuk badan restorasi gambut, akan tetapi saya belum mendapatkan informasi apakah badan ini selevel menteri atau setingkat instansi lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan moratorium merupakan salah satu komitmen pemerintah yang pro terhadap lingkungan. Sementara saat disinggung tentang tingkat degradasi yang berada di lahan Riau, Dr Suwondo juga belum bisa menjelaskan secara detail. Dalam penelitian dan pengamatan yang dilakukan pada lahan gambut, ia mengungkapkan bahwa, setengah dari lahan gambut di Riau telah mengalami gderadasi. Ini dikarenakan lemahnya pengawassn dari pemerintah dan stakeholder lainnya.
“ Ini pertanyaan yang sangat sulit untuk dijawab. Kalau berbicara data resmi itu berada di kehutanan. Tetapi dari beberapa report yang kita lakukan itu ada 1,3 juta lahan yang dianggap gambut, dari ketebalan yang berbeda. Dari angka itu dapat kita lihat mencapai separuhnya mengalami kerusakan. Hal ini bayak faktor penyebabnya, akan tetapi pada intinya tidak adanya pengawasan yang maksimal,” jelasnya.
Selain itu tanah gambut juga memiliki keistimewaan dengan dengan menjadi salah satu bahan sumber energi. Di Polandia tanah gambut di gunakan sebagai bahan pembangkit tenaga listrik. Tanah gambut juga digunakan sebagai pemanas dan memasak rumah tangga. ***