Lahan Gambut Riau Terancam Degradasi
Perkembangan dunia perkebunan dan industri membuat lahan gambut Riau terancam mengalami degradasi lahan. Hal ini merupakan masalah serius yang sebagian besar terkait dengan aktivitas pertanian. Penyebab utama termasuk pembersihan lahan, seperti tebang habis dan deforestasi.
Degradasi lahan adalah proses di mana kondisi lingkungan biofisik berubah akibat aktivitas manusia terhadap suatu lahan. Perubahan kondisi lingkungan tersebut cenderung merusak dan tidak diinginkan.
“Moratorium adalah salah satu strategi pemerintah. Ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pengurangan emisi, Indonesia merupakan penyumbang emisi terbesar di dunia dari sektor lahan,” ungkap Pengamat dan Peneliti lahan gambut Dr Suwondo.
Ia menilai, moratorium lahan gambut menjadi langkah yang efektif guna pencegahan kerusakan lahan gambut yang berada di seluruh Indonesia. Lahan gambut yang dimiliki oleh Indonesia sebesar 20 juta hektar sementara di Riau sebesar 1,5 juta hektar.
Suwondo menjelaskan, gambut memiliki karekteristik yang unik dan khas. Menurutnya apabila lahan gambut telah terbuka, maka emisi yang dihasilkan sangat tinggi, terutama emisi CO2. “Lahan gambut memiliki karakter yang khas, makanya perlu pengawasan lebih maksimal. Faktor utamanya karena rentannya, bukan hanya emisi tetapi juga ancaman kebakaran yang melanda kita selama beberapa tahun terakhir,” tambahnya.
Pemerhati lingkungan itu juga menilai, oratorium merupakan salah satu cara untuk mengatasi degradasi lahan gambut. Dalam beberapa hari yang lalu Presiden JokoWidodo membentuk Badan Restorasi Gambut. Badan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam menyelamatkan lahan gambut Indonesia.