(RIAUPOS.CO) - MENYUSUL kebijakan relaksasi pembukaan sekolah di zona kuning, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan sejumlah penekanan kembali. Salah satunya, mengenai restu orang tua murid yang menjadi kunci utama.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (8/8), Nadiem menegaskan, bahwa untuk sekolah di zona kuning dan hijau tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua. Yang biasanya, suara orang tua ini diputuskan melalui komite sekolah.
Bahkan, lanjut dia, kalau sekolah itu sudah akan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka, masing-masing orang tua boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah. ”Kalau memang mereka belum nyaman, itu dibolehkan,” katanya.
Ketika itu terjadi, maka anak-anak diperbolehkan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah pun wajib untuk memfasilitasi mereka yan tidak bisa hadir tatap muka. Selain itu, Nadiem juga mengingatkan kembali soal prasyarat yang harus dipenuhi saat sekolah ingin membuka aktivitasnya kembali. Termasuk, pemberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti, aturan ruang belajar yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Dengan adanya evaluasi ini, dia berharap daerah-daerah yang sebelumnya tidak bisa melaksanakan PJJ dapat mulai melakukan tatap muka. Sehingga, anak-anak tidak tertinggal dari sisi pembelajaran.
Sementara, bagi yang berada di zona oranye dan merah akan tetap melaksanakan PJJ. Pihaknya sendiri telah menyiapkan kurikulum darurat untuk semua jenjang. Kurikulum ini merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 13.