PENDIDIKAN MASA PANDEMI COVID-19

Sekolah Tatap Muka Harus Restu Orang Tua

Kuliner | Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:04 WIB

Sekolah Tatap Muka Harus Restu Orang Tua
ilustrasi

Di mana, fokusnya pada kompetensi yang esensial dan yang dirasa nyata untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Sehingga, siswa juga tidak akan terbebani lagi untuk menuntaskan capaian kurikulum. ”Jadi siswa tidak lagi dikirimi PR, semua harus menyelesaikan tugas yang tidak selesai-selesai tadi,” paparnya.

Untuk mendukung kesuksesan ini, Kemendikbud juga merelaksasi kinerja guru. Guru tak diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam sepekan. Dengan kebijakan ini, maka guru diharapkan dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif pada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 719/p/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan.


Kendati demikian, guru tetap wajib melakukan asesmen nantinya. Guru wajib tahu level anak didiknya dan seberapa jauh ketertinggalan dalam pencapaian pembelajaran. Paket asesmen ini pun telah disiapkan oleh Kemendikbud untuk mempermudah pemetaan. ”Guru bisa lakukan segmentasi, sehingga bisa berikan bantuan khusus,” ungkap mantan Bos Gojek tersebut.

Kurikulum ini, lanjut dia, bakal berjalan satu tahun ajaran. Kemendikbud pun bakal melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui apakah ada poin yang harus disempurnakan.

Terkait kurikulum darurat ini, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku jika pihaknya sudah lebih dulu menerapkan. Yang mana, prinsipnya sama. Fleksibilitas dan pengurangan kompetensi dasar.

Sementara, mengenai pembukaan sekolah, ia mewanti-wanti agar anak-anak betul-betul langsung pulang ketika usai sekolah. Tidak mampir dulu sehingga berisiko tertular Covid-19. ”Sulit memang, berangkat sehat, di sekolah sehat, pulangnya main dulu malah bawa Covid-19 ke rumah. Besoknya bawa ke sekolah,” ungkapnya.

Berbeda dengan sekolah, pesantren kini sudah nyaris dibuka semua tanpa ada pembatasan zona. Meski begitu, pihaknya telah secara tegas memberlakukan empat prasyarat. Meliputi, lokasi aman, guru aman, santri aman, dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. ”Sebetulnya ini lebih mudah, karena ketika sudah masuk tidak ke mana-mana lagi,” paparnya.

Aturan telah dibuat dengan jelas kadang masih ada saja pemda atau sekolah yang nakal. Bercermin dari pembukaan sekolah sebelumnya, tercatat ada 79 daerah yang ditengarai melanggar SKB 4 menteri tentang pembelajaran pada tahun ajaran baru dan masa pandemi ini. hal ini dikhawatirkan akan kembali terjadi ketika zona kuning dibuka.

Sayangnya, dalam merespon kekhawatiran ini, pemerintah pusat tak mengeluarkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, tidak ada sanksi secara tegas dalam rangka pembukaan pembelajaran tatap muka ini.

Sebab, sejak awal, kepala daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua sudah diberikan pilihan. Artinya, pihak-pihak tersebut harus bekerja sama untuk untuk betul-betul menyiapkan satuan pendidikan dengan prinsip kesehatan dan keamanan bagi warga pendidikan.

”Kemudian, apabila ada salah satu yang tidak setuju maka pembelajaran tatap muka kan tidak diperbolehkan,” katanya. Nah, untuk memastikan pemda betul-betul menjalankan tupoksinya dengan baik, nantinya ada bimbingan dan pengawasan dari pusat.

Terpisah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan,dan Kesiswaan Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan Kemenag satu suara dengan Kemendikbud terkait kebijakan pelonggaran pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Dia menegaskan Kemenag mengikuti regulasi yang dibuat oleh Kemendikbud. Umar mengatakan pada intinya madrasah maupun sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan tidak boleh sembrono. ’’Gunakan kaidah bahwa  sembrono itu adalah awal malapetaka,’’ katanya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook