TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemilu serentak tahun 2024 masih terbilang cukup lama, sepuluh bulan ke depan. Namun soal wacana perubahan sistem Pemilu di 2024 mendatang dari Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup, menjadi pembicaraan di tingkat kalangan partai politik di Kuansing.
Perubahan itu akan berdampak pada strategi politik meraih suara pemilih yang bakal digunakan.
Sistem Pemilu dengan proporsional tertutup, merupakan sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem pemilu proporsional. Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan dengan jumlah penduduk berimbang dengan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) di daerah pemilihan (dapil).
Pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut.
Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka, sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara. Sistem ini telah digunakan dalam beberapa Pemilu terakhir.
"KPU RI sampai hari ini, belum ada menginstruksikan ke KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota adanya perubahan sistem Pemilu. Semua masih sama," ujar Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Jumat (28/4/2023) di Teluk Kuantan kepada Riaupos.co.
Menurut Irwan, soal Proporsional Tertutup masih dalam wacana. Hingga kini, KPU Kuansing dalam berbagai sosialisasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 pada masyarakat pemilih maupun partai politik, masih menggunakan sistem Proporsional Terbuka.
"Kalau nanti ada perubahan, pastilah akan disampaikan pada kami. Dan kita akan sampaikan pada semua pihak terkait," sambung Irwan.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi