KONFLIK

PT Duta Palma Di-Deadline Pekan Ini

Kuantan Singingi | Senin, 27 Juli 2020 - 10:20 WIB

PT Duta Palma Di-Deadline Pekan Ini
Marwan Yohanis (Anggota Komisi II DPRD Riau)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Konflik antara masyarakat Desa Siberakun, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN) mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Riau. Di mana, sejak awal bulan ini, komisi yang membidangi perkebunan itu telah mengadakan dua kali rapat dengar pendapat, membahas persoalan konflik tersebut. Alhasil, baru pada RDP kedua pihak perusahaan hadir memenuhi panggilan wakil rakyat. Yakni pada Jumat (24/7) lalu.

Pada RDP terakhir didapati kesepakatan, bahwa PT DPN sudah harus membuat keputusan atas permintaan warga Siberakun paling lambat dalam pekan ini. Hal itu sebagaimana disampaikan anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis kepada Riau Pos, Ahad (26/7).


"Kemaren pada rapat terakhir kan sudah sepakat. Kalau mereka harus sudah membuat keputusan dalam 5 hari sejak rapat terakhir. Artinya pekan ini sudah ada keputusan. Karena pihak perusahaan yang hadir berjanji akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada pemegang keputusan di PT DPN," ujar Marwan.

Adapun permintaan ma­syarakat tersebut, dijelaskan Marwan adalah pembentukan kemitraan koperasi premier anggota (KKPA) dengan masyarakat sekitar areal perkebunan. Pencabutan tuntutan terhadap 5 orang masyarakat Kenegerian Siberakun yang saat ini sedang ditahan kepolisian hingga penimbunan parit dengan panjang lebar 4 meter dan kedalaman 5 meter yang mengitari areal perkebunan.

Parit tersebut sampai saat ini sangat dikeluhkan warga. Mengingat keberadaan parit tersebut menghambat akses masuk masyarakat untuk ke kebun mereka.

Atas permintaan itu, dikatakan dia, perwakilan PT DPN yang hadir pada saat itu mengaku tidak bisa langsung membuat keputusan. Mereka meminta waktu selama lima hari untuk menyampaikan laporan hasil pertemuan kepada atasan. Hasil tersebut kemudian akan dilaporkan kembali ke DPRD Riau.

"Mereka minta supaya ada waktu lima hari. Karena memang mereka tidak bisa membuat keputusan. Makanya harus lapor dulu ke pusat," tambahnya.

Sementara itu Legal Manager PT DPN Leo saat dikonfirmasi akhir pekan ini enggan berkomentar banyak. Kata dia, seluruh hasil rapat dengan Komisi II DPRD Riau telah dicatat dan akan segera dilaporkan kepada atasannya.

Apapun keputusan yang disampaikan oleh pihak yang berwenang dengan PT DPN, dirinya akan memberikan laporan langsung kepada para wakil rakyat.

"Nanti kami laporkan dulu ke atasan atas seluruh permintaan masyarakat tersebut. Yang jelas secara hukum positif kami semua mematuhi. Tidak ada yang dilanggar," pungkasnya.(gem)

Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook