TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra SH MH, Dodi Fernando SH MH mengaku perlu meluruskan berbagai informasi hoaks atau bohong yang beredar di tengah masyarakat terkait kliennya pada saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Oktober 2021 lalu.
"Kami meluruskan, bahwa Pak Bupati (Andi Putra, red) seolah-olah melarikan diri. Itu hoaks. Tidak benar. Kan Pak Bupati yang datang ke Polda Riau. Saya yang mengantarkannya. Dan ketika itu beliau ditelpon melalui ajudan, melalui istrinya, bahwa istri Pak Bupati menyuruh Pak Bupati merapat ke Polda Riau," kata Dodi Fernando dalam usai sidang Prapid di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Kalau menurut KPK melarikan diri, diungkap Dodi, bahwa KPK pada Senin 18 Oktober itu mengaku tahu ada pertemuan Andi dan pihak perusahaan, Sudarso, di rumahnya. Seharusnya, kata Dodi, KPK langsung menangkap Bupati Kuansing itu.
"Ini mengapa tidak langsung ditangkap kalau KPK tahu ada pertemuan Pak Bupati dengan Sudarso di rumahnya. Kalau memang KPK niat mau nangkap," tegas Dodi.
Dodi menjelaskan, sebelum Andi menuju Pekanbaru, dirinya bersama Andi bersiap berangkat bersama untuk memberikan kesaksian pada persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).
Bupati Andi Putra baru mengetahui ada yang membuntutinya sejak di Mesjid Koto Baru pada Senin malam.
"Baru tahu Senin malam yang membuntuti itu KPK. Dan Pak Bupati siang hari pada Senin tanggal 18 Oktober itu sempat berhenti salat di Mesjid Koto Baru Singingi Hilir. Dan ternyata yang ikut berhenti di mesjid itu adalah pihak KPK. Mengapa tak ditangkap saja ketika di Koto Baru," tanya Dodi.
Dan sebelum diketahui bahwa yang membuntutinya adalah KPK, Bupati merasa terancam. Sehingga dirinya ketika itu ingin memastikan apa benar ada yang mengikutinya. Dan Andi, kata Dodi, berhenti di SPBU di Lipat Kain, Kampar Kiri.
"Sehingga saat itu Pak Bupati baru tahu ada yang mengikuti. Tetapi tidak tahu siapa yang mengikutinya. Jadi, kalau KPK mau nangkap, kenapa tidak ditangkap ketika itu," tanya Dodi lagi.
Kemudian, pada malamnya seetibanya Andi di rumah kediamannya di Pekanbaru, kata Dodi, ada 2 orang penyidik KPK yang sempat sampai di rumah di jalan Sawit, Pekanbaru. Lantas, ajudan dan sopir menanyakan kepada dua orang tersebut.
"Bapak mau ke mana," tanya sopir dan ajudan Andi Putra sebagaimana dikutip Dodi.
"Salah jalan," itu jawab mereka juga ditirukan Dodi.
"Kalaulah mereka menyatakan Pak Bupati melarikan diri sementara Pak Bupati ada di rumah. Tangkap saja Pak Bupati di rumah. Tetapi itu tidak dilakukan," ungkap Dodi lagi.
Setelah itu, kata Dodi lagi, Andi keluar dari rumahnya untuk pergi ngopi. Dan nelpon saya. Lalu bertemu dirinya guna persiapan sidang di PN Pekanbaru.
"Lalu, ada telpon disuruh merapat ke Polda. Maka, kami datang. Kalau dikatakan Pak Bupati melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu tidak benar. Karena semua barang-barang yang ada sama Pak Bupati diserahkan baik-baik," sanggah Dodi lagi.
Dan semakin aneh bagi dirinya dan semua pihak, bahwa saat Sidang Prapid di PN Jakarta Selatan itu, tidak ada rekaman antara Bupati Andi Putra dengan Sudarso. Yang ada, kata Dodi, yang terungkap itu adalah rekaman berisi pembicaraan antara Sudarso dengan mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Yang menurut Dodi, bercerita tentang kandang ayam. Dan bukan masalah izin perkebunan.
"Dan tidak ada sama sekali pembicaraan Sudarso dengan Bupati Andi Putra," ungkap Dodi lagi.
Lebih lengkap baca Riau Pos edisi cetak pada Jumat (24/12/2021).
Laporan: Mardias Chan/Juprison
Editor: Hary B Koriun