JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK akan mendalami aliran suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra senilai Rp700 juta terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso untuk pengurusan perpanjangan HGU.
“Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto. Dia memastikan pihaknya akan mendalami aliran dana Bupati Kuansing.
Penyidik masih terus mencari berbagai bukti atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi Putra. KPK enggan menduga-ruga peruntukan aliran suap tersebut.
“Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan,” tegas Setyo.
Dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani