DUGAAN SUAP

Berkas Perkara Andi Putra Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

Hukum | Selasa, 08 Maret 2022 - 00:04 WIB

Berkas Perkara Andi Putra Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra. (DOK.JAWAPOS.COM/RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit milik PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar Senin (7/3)  telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ali mengatakan, penahanan Bupati Kuansing  nonaktif  itu kini sudah bukan wewenang KPK lagi, tapi wewenang Tipikor Pekanbaru.

"Saat ini penahanan beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan terdakwa sementara dititipkan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," tambah Ali.

Saat ini, kata Ali, tim jaksa penuntut KPK masih menunggu proses penetapan majelis hakim dan juga agenda sidang.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, terang Ali, mantan Ketua DPRD Kuansing itu akan dituntut dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook