TELUKKUANTAN (RIUAPOS.CO) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi kedua masa sidang pertama tahun 2022 dengan agenda pidato pengantar Bupati Kuantan Singingi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 dilaksankan di ruang rapat Paripurna DPRD Kuansing, Selasa (21/3).
Dalam paripurna tersebut, dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing, sebanyak 20 anggota DPRD yang hadir dan menandatangani absen. Sesuai dengan tata tertib dewan, pasal 124 ayat 1 huruf C, quorum rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna dewan dapat dilaksanakan. Seperti yang disampaikan pimpinan rapat Zulhendri S PWK bahwa rapat paripurna bisa dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
''Sesuai apa yang disampaikan Sekwan pak Jevrian tadi, maka rapat ini sudah quorum,''kata Wakil Ketua 1 DPRD Kuansing Zulhendri. Namun, setelah pimpinan rapat Zulhendri mengetok palu tanda dimulainya sidang, salah seorang Anggota Dewan dari Fraksi Golkar Sutoyo menyampaikan interupsi. Sutoyo mempersoalkan keabsahan rapat paripurna tersebut yang menurutnya ada yang tidak sesuai aturan. Bahkan setelah interuspi ia meninggalkan ruangan rapat.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD Muslim. Menurut Muslim, terjadinya perubahan pada jadwal Badan Musyawarah (Banmus) seharusnya juga dituangkan dalam tata tertib DPRD Kuansing. Tidak bisa jadwal berubah begitu saja. Sedangkan anggota DPRD lainya, Weri Naldi menyebutkan, kalau persoalan ini sebaiknya diserahkan kepimpinan rapat. ''Memang tidak dijadwalkan tapi perubahan jadwal diserahkan ke pimpinan,''kata Weri Naldi.
Menanggapi interupsi itu, Zulhendri sebagai pimpinan rapat menyebutkan bahwa di Banmus sudah disepakati jika ada perubahan jadwal diserahkan ke pimpinan. ''Ini sudah sesuai prosedur, rapat bisa kita lanjutkan,''kata Zulhendri. Dalam penyampaian awalnya, Zulhendri membacakan, bahwa Laporan Keterangan Petanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah JO peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020.
Pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 mengamanatkan bahwa, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1, kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Zulhendri juga mengatakan, laporan LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah berisikan dasar hukum, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, serta capaian kinerja pelaksana tugas pembantuan dan penugasan yang berpedoman pada dokumen RKPD kabupaten RPJMD dan mengacu pada RPJPD serta RKP.
''Semuanya ini, sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah,''kata Zulhendri. DPRD berharap, pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertangggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelengggaraan pemerintah daerah.
Laporan dimaksud dapat dijadikan salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah. ''Nah, untuk mengetahui hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Kuansing selama tahun 2022, tentu kita tunggu penyampaian laporan pak Plt Bupati Kuansing dulu,''kata Zulhendri.
Dalam laporan Pemkab Kuansing yang disampaikan langsung oleh Plt bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM menyebutkan bahwa secara garis besar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kuansing pada tahun 2022 secara menyeluruh berjalan dengan baik.
Pertumbuhan ekonomi Kuansing tahun 2022 mencapai 4,71 persen. Angka tersebut jauh meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya mencapai 3,75 persen. Dengan memperhatikan perkembangan saat ini, kedepan Pemkab Kuansing optimis dengan bergeraknya kembali sumber-sumber ekonomi.
''Semoga kedepan pendapatan daerah kita akan semakin besar dan alokasi pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat akan lebih baik,''kata Plt Bupati Kuansing. Secara umum kata, Plt Bupati, realisasi keuangan daerah Kuantan Singingi Tahun anggaran 2022, terkait pendapatan daerah sebesar 95,26 persen.
Dengan rincian pendapatan asli daerah dengan realisasi sebesar 71 persen lebih, pendapatan transfer pemerintah pusat dengan realisasi sebesar 99 persen lebih, dan pendapatan transfer pemerintah provinsi sebesar 97 persen lebih.
Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2022 sebesar 85 persen lebih, dengan rincian, belanja operasi sebesar 87 persen lebih, belanja modal sebesar 70 persen lebih, belanja tidak terduga sebesar 85 persen lebih dan belanja transfer ke pemerintah desa sebesar 87 persen lebih.
Terkait capaian indikator kinerja utama, merupakan ukuran capaian kinerja tertinggi dari tujuan pembangunan. Indikator kinerja utama pemerintah daerah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis pemerintah daerah, begitu juga dengan indikator kinerja utama perangkat daerah merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran strategis setiap perangkat daerah.
Tujuan ditetapkannya indikator kinerja utama adalah untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk menperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan. Target dan capaian indikator kinerja utama pemerintah daerah dan perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen LKPJ pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2022.
Sedangkan untuk kebijakan strategis pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi, tidak terlepas dengan perioritas pembangunan nasional dan provinsi. prioritas pembangunan kabupaten kuantan singingi tahun 2022 adalah pertanian dan pariwisata, UMKM dan IKM, Insprastruktur yang mendukung akses ekonomi, pembangunan manusia dan aparatur pemerintah.
Pemerintah dengan itu, lanjut Plt Bupati, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengucapakan terima kasih kepada seluruh pelaku pembangunan di wilayah kabupaten kuantan singingi yaitu seluruh anggota DPRD, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, niniak mamak cerdik pandai, para kepala desa, BPD dan seluruh lapisan masyarakat.
''Apa yang selama ini kita kerjakan, telah memberikan perubahan kemajuan di daerah kita. Hal ini terjadi karena kita selalu mengevaluasi terhadap kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga tercipta pengawasan pembangunan yang berkesinambungan. Oleh sebab itu terhadap hal hal positif perlu dipertahankan dan yang belum optimal akan kita tingkatkan dimasa masa mendatang,''kata Plt Bupati Kuansing.
Plt Bupati menyampaikan, salah satu manfaat dari mengadakan evaluasi tahunan melalui forum laporan keterangan pertanggungjawaban ini adalah untuk melakukan penilaian apakah setiap kegiatan yang kita laksanakan memberikan manfaat atau dampak yang optimal kepada masyarakat.
''Saya berharap dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kuantan Singingi dapat memberikan saran dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban pemerintah tahun anggaran 2022. Sehingga, menjadi pediman dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan demikian kualitas tata kelolah pemerintahan kabupaten
kuansing semakin baik dari tahun ke tahun,''tutup Plt Bupati Kuansing.
Diakhir sidang, pimpinan sidang Zulhendri menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa. ''Kami, pimpinan dan anggota DPRD Kuansing menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat Kuansing. Semoga amal puasa kita diterima yang maha kuasa dan negeri ini selalu dalam lindungan-Nya,''kata Zulhendri. (adv)