TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya SH MH memaparkan secara langsung dampak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap lingkungan.
Begitu pula dengan pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 160 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2009 tentang Minerba dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Hal itu di sampaikan Koko Sinuraya dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2009) tentang mineral dan batu bara (minerba) kepada masyarakat di Balai Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi , Kamis (21/4/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Singingi Deflides Gusni SP MSi, masyarakat dan perangkat Desa Sungai Keranji. Koko meminta pada masyarakat yang memiliki lahan, tidak digunakan untuk kegiatan PETI karena akan merugikan banyak orang dan dapat melanggar hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pemangku di Desa Sungai Keranji bersama-sama bersinergi dalam penanganan PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan aktivitas PETI di desanya agar segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat langsung ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," jelas Koko.
Imbauan itu dipertegas langsung Camat Singingi Deflides Gusni. Ia meminta pada masyarakat Desa Sungai Keranji jangan sampai ada aktivitas PETI di desanya. Tidak menjual lahannya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktivitas PETI dengan berbagai macam iming-iming karena dapat merugikan masyarakat.
Laporan: Desriandi Chandra (Telukuantan)
Editor: Edwar Yaman