"Terlampir juga hasil swab," imbuhnya yang menyebut sudah empat hari menjalani isolasi mandiri.
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi mengatakan belum membaca surat yang diajukan pihak Mursini.
"Saya belum membaca suratnya, besok coba tak tanya dulu (ke penyidik, red)," jawabannya.
Dia melanjutkan, sebaiknya Mursini yang berstatus tersangka itu hadir dalam pemeriksaaan. "Yang jelas tersangka hadir dulu, nanti kan kita tanya identitas, pertanyaan selanjutnya apakah bersedia diperiksa," singkatnya.
Pengumuman penetapan tersangka Mursini disampaikan pada Kamis (22/7) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Di mana sebelumnya sudah ada lima orang yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman 2017.
Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.
Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.
Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru