TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi sedang menyusun Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2022-2024. Rapat tim penyusun RPIK bersama OPD terkait tersebut dilaksanakan di ruang multimedia kantor bupati Kuansing, Rabu (7/9) lalu.
RPIK ini merupakan amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, di mana, setiap kabupaten harus memiliki Perda RPIK untuk kawasan pembangunan industri sehingga ke depan penataan wilayah perindustrian tertata dengan baik dan benar sesuai RTRW.
Ketua tim penyusun dari institusi Universitas Negeri Riau Dr Dahlan Tampubolon MSi menyebutkan RPIK sudah merupakan kewajiban daerah setelah terbitnya RIPIN 2015-2035.
"Kami di sini meminta kepada anggota tim mendapatkan masukan untuk melengkapi penyusunan Ranperda RPIK Kuansing. Bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan proses perencanaan antara tim ahli dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai OPD," kata Dahlan.
Sementara itu, Dinas Kopdagrin yang diwakili Sekretarisnya Helmi Ruspandi sebagai pemimpin kegiatan menyampaikan agar setiap OPD terkait yang menjadi unsur Tim Penyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kuansing bisa memberikan kontribusi, saran dan masukan berupa data untuk sempurnanya rencana penyusunan kawasan industri Kabupaten Kuantan Singingi 20 tahun ke depan.Diketahui, dari hasil rapat tersebut Kuansing hanya 2 kecamatan yang belum ada berdiri industri. Namun, daerah Kuansing sampai saat ini belum ada kawasan pembangunan industri (KPI) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kuansing yang sampai saat ini masih berproses akan menjadi sebuah kendala dalam menyusun RPIK Kuansing.(adv)