DENGAN diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Kuansing, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Diskes dan Dishub Kuansing terus melakukan operasi yustisi di pintu masuk Kota Telukkuantan.
Operasi tersebut ditargetkan khusus bagi pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. Operasi yang dipusatkan di simpang empat Hotel Kuansing, Kamis (12/8) tersebut didapatkan puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Menurut Kabid Penegakan Perda Kuansing, Irfansyah SIP menyebutkan, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) terbanyak adalah pengendara roda dua.
''Iya, ini sesuai instruksi Pak Bupati bahwa dilakukan perpanjangan masa PPKM level 3 dari tanggal 9 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Target kami, pengendara yang tidak mematuhi aturan prokes,'' kata Irfansyah.
Tujuan operasi tersebut, kata Irfansyah, adalah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Kuansing. Sebab, seperti operasi sebelumnya, tim mendapati seorang pengendara yang positif Covid-19.
''Kalau ada warga dengan status pasien positif Covid-19 berkeliaran tidak menggunakan masker, ini kan sangat berbahaya. Makanya kemarin kami juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk memeriksa pelanggar prokes ini,'' kata Irfansyah.
Operasi tersebut bukan saja dilaksanakan di persimpangan masuk Kota Telukkuantan pada siang hari, malamnya, lanjut Irfansyah, tim gabungan juga menyisir tempat-tempat keramaian.
''Kami juga melakukan penyisiran terhadap cafe dan tempat kuliner yang ada di Kota Telukkuantan pada malam hari. Sebab, di tempat-tempat nongkrong muda-mudi seperti di Taman Jalur juga kami sisir. Jika terdapat kerumunan, kami bubarkan,'' tegas Irfansyah.(adv)