TPP ASN Kuansing Dikritisi Pakar, Dinilai Kurang Rasional

Kuantan Singingi | Kamis, 13 April 2023 - 16:45 WIB

TPP ASN Kuansing Dikritisi Pakar, Dinilai Kurang Rasional
Dr Dahlan Tampubolon SE MSi (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemkab Kuansing terlihat kesenjangan antara besaran yang diterima kalangan pejabat dan ASN golongan dua. Hal ini terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kuansing.

Besaran TPP bagi ASN ini terlihat dalam Perbup nomor 3 tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dengan kenaikan mencapai 30 persen.


Kebijakan itu dibuat di saat APBD Kabupaten Kuansing tahun 2023 mengalami penurunan. Di mana pada 2023, APBD murni Kuansing Rp1,2 triliun, turun Rp100 miliar dari APBD tahun 2022 yang mencapai Rp1,3 triliun. Kondisi diperburuk dengan daya beli masyarakat yang juga turun.

Kondisi ini mendapat tanggapan dari dua pakar di Riau, masing dari Regional Economist Riau Dr Dahlan Tampubolon SE MSi dari Fakultas Ekonomi Universitas Riau dan ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Adrian Faridhi SH MH.

Kepada Riaupos.co, Kamis (13/4/2023), Adrian Faridhi mengaakan, kenaikan TPP di Kuansing, dirasa kurang rasional di saat APBD-nya mengalami penururan. '"Ya kurang rasional saja TPP naik hingga 30 persen di saat APBD-nya turun," ujar Adrian.

Adrian juga menyorot soal proporsional pembagian jumlah TPP dari pejabat hingga pegawai pelaksana, dari pembagian itu dirinya merasa jauh dari rasa adil. Di mana pegawai pelaksana dan fungsional seharusnya mendapatkan apresiasi yang lebih, karena pegawai seperti itu yang sebenarnya kerja bertungkus lumus.

 "Iya tetap pimpinan yang lebih besar menerima, tapi harus diperhatikan sisi keadilan pembagiannya hingga lebih proporsional lah. Pegawai pelaksana dan fungsional itu yang sebenarnya paling bertungkus lumus kerjanya," kata Adrian.

Sementara Ekonom Riau, Dr Dahlan Tampubolon SE MSi mengatakan, dalam komposisi besaran belanja pegawai yang termasuk dalam belanja tidak langsung (BTL) dalam APBD, diisyaratkan lebih kecil dari belanja pembangunan di belanja langsung (BL). Sehingga posisinya sering diangka 49 persen dan belanja langsung 51 persen.

Tapi di dalam belanja langsung sendiri sering ditemukan pula belanja untuk pegawai, sehingga bila ditotal belanja tidak langsung mencapai lebih dari 50 persen. "Namun di dalam APBD tidak disebutkan untuk belanja yang berhubungan dengan pegawai atau belanja tidak langsung. Ini sering akal-akalan pemerintah daerah untuk menyerap anggaran cepat habis," ujarnya.

Terkait besaran TPP, Dahlan menyebutkan, kalau great besar atau kecilnya itu, ada badan sendiri yang menggodok administrasinya. Biasanya, di pemerintah daerah di godok oleh BKD (BKPP sekarang red) membuat range tanggungjawab dan beban kerja masing-masing pejabat eselon tersedia.

Maka mungkin, seperti mengapa besaran TPP jabatan Sekda lebih tinggi, mungkin mereka menilai kalau beban kerjanya lebih besar. Sementara mengapa golongan dua lebih kecil, karena mereka tidak masuk dalam struktur jabatan dan beban kerjanya lebih kecil.

"Yang perlu dikritisi itu adalah dalam penentuan great besaran TPP. Biasanya dilakukan oleh BPKAD yang memiliki kewenangan keuangan bersama Inspektorat," kata Dahlan.

Lalu mengapa jabatan Sekda yang paling tinggi, Dahlan menilai posisi jabatan sekda sebagai orang yang memiliki kewengan atas belanja daerah yang ditanggungnya. Sehingga TPPnya lebih besar. "Di mana-mana daerah seperti itu. Jabatan sekda tetap paling tinggi. Tapi kalau sampai Rp54 jutaan memang terlalu tinggi, karena daerah lain bekisaran Rp40 jutaan," ujar Dahlan.

Kepala BPKAD Kuansing, Delis Maroni sebelumnya mengatakan, pada tahun 2023 di dalam APBD murni Kuansing, ada Rp115 miliar lebih untuk pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Kuansing selama sembilan bulan.

Di dalam Keputusan Bupati Kuansing nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda.  Minsalnya, besaran TPP jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain. Lima OPD ini dinilai yang memiliki beban kerja paling tinggi. Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795. Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033, Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905. Kepala Bidang Rp10.042.061, Kasubag/Kasubid Rp6.088.881 dan untuk jabatan pelaksana di Sekretariat Daerah mulai dari Rp3.209.436, sampai Rp1.328.838, untuk golongan dua. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.

Lalu, contoh lain besaran TPP pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.

Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634. Sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.925.661 sampai Rp1.101.037.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuntan)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook