TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Salah seorang warga yang diketahui berinisial ST terpaksa diamankan personel Polres Kuansing. Pasalnya, ST kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang pendek saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa perdata antara PT Wanasari Nusantara dan masyarakat di Singingi Hilir, Kamis (6/8/2020).
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada riaupos.co, Kamis (6/8/2020). Menurut Kapolres, secara keseluruhan aksi ini berjalan aman dan lancar. Pihaknya juga sudah memberikan imbauan untuk tidak membawa senjata tajam.
"Iya. Satu warga berinisial ST terpaksa kami amankan karena kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang. Sekarang sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
"Ada 3 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan hari ini dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Telukkuantan. Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang," kata Kapolres.
Selanjutnya, Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas objek perkara= 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang.
Yang terakhir, lanjut Kapolres, adalah perkara nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) luas objek perkara= 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
"Terkait pengamanan, saat ini kita juga dibantu Samapta Polda Riau, Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu," terang Kapolres.
Laporan: Mardias Chan
Editor: Rinaldi