Rencana Jual Lahan Sumur Migas Belum Disepakati

Kepulauan Meranti | Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:44 WIB

Rencana Jual Lahan Sumur Migas Belum Disepakati
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melepas aset lahan operasional minyak dan gas bumi oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Kecamatan Merbau belum ada titik terang.

Padahal gambaran target hasil dari keuntungan atas pelepasan status lahan tersebut sudah tertuang dalam pendapatan dalam postur APBD 2023 ini. Besaran asumsi pendapatan semula tidak kurang dari Rp50 miliar.


Informasi ini tak dibantah dan dibenarkan  Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Selasa (8/8).

Menurutnya upaya untuk berkoordinasi dengan KKKS sudah dilaksanakan. Namun belum ada kesepakatan atas tawaran yang mereka berikan atas lahan yang berada di Kelurahan Teluk Belitung tersebut. 

“Belum ada kesepakatan atas tawaran yang kita sampaikan,” ujarnya.

Padahal lahan seluas 8.645 meter persegi itu terdapat dua sumur minyak, kode MSJ-86 dan MSJ-102. Upaya itu juga sejalan dengan amanat  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Di mana pihak KKKS selaku pengelola sumur migas PT Imbang Tata Alam diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri.

“Tawaran atas nilai lahan berdasarkan nilai NJOP produktif sebesar Rp50 miliar. Namun ini masih dalam perundingan,” ujarnya.

Selain ada aturan yang mengikat, jika aset berupa lahan tersebut tidak dilepaskan, maka masyarakat akan rugi karena, tidak ada tambahan pendapatan bagi daerah. Karena pola sewa yang sempat berjalan sebelumnya sudah tidak bisa ditindaklanjuti kembali.

“Sebelumnya itu sewa. Pemdapatan Rp100 juta per tahun dari perusahaan yang mengelola sumur migas tersebut.  Itu tak mungkin kita dapatkan lagi karena aturan baru yang mengikat,” jelasnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook