TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kuansing Jefri Antoni ST mengaku menerima banyak pengaduan terkait pemilihan BPD ini. Salah satunya di Desa Muaro Sentajo. Ia mengingatkan supaya semua desa mematuhi aturan yang ada.
"Kami sudah koordinasikan ini ke dinas terkait supaya diselesaikan. Jangan ada aturan yang dilanggar terkait pemilihan BPD ini," diingatkan Jefri Antoni saat berbincang dengan Riau Pos di Telukkuantan, Kamis (6/3).
Masyarakat Nilai Cacat Hukum
Sebelumnya, masyarakat Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya menyampaikan keberatan secara tertulis terkait proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Muaro Sentajo kepada pemerintah setempat. Termasuk pula kepada Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya.
Mereka menilai proses atau tahapan pemilihan BPD di Desa Muaro Sentajo melanggar aturan atau cacat hukum. Pasalnya, ada sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi yang menurut perwakilan masyarakat Muaro Sentajo, Zulmaswan, ada yang dilanggarnya.
"Kalau di DPRD. Ini sudah di-hearing," kata Zulmaswan kepada Riau Pos di Telukkuantan, Kamis (5/3) secara terpisah.
Ia menilai, ada yang dilanggar dalam proses pemilihan BPD ini. "Makanya kami sudah layangkan surat keberatan. Termasuk ke camat dan instansi terkait. Termasuk ke bupati dan juga ke DPRD," katanya.
Disampaikan Zulmaswan, dalam pengumuman nomor 001/PPABPD/MS/2020 tentang pengisian dan syarat-syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Muaro Sentajo, jumlah anggota BPD yang akan diisi tujuh orang. Berdasarkan keterwakilan wilayah enam orang. Berdasarkan keterwakilan perempuan satu orang. Pada kuota pemilihan perwilayah, wilayah pemilihan I sebanyak 3 orang, wilayah pemilihan II sebanyak 2 orang, wilayah pemilihan III sebanyak 2 orang.
"Dalam hal ini kami menemukan ketidakwajaran, sebab tidak ada kuota untuk keterwakilan perempuan sebanyak satu orang," kata Zulmaswan.
Sementara itu, Camat Sentajo Raya Drs Akhyan Armofis dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa berdasarkan surat pengaduan masyarakat Muaro Sentajo, ia menyampaikan kepala desa supaya segera mengklarifikasi proses pemilihan panitia pengisian keanggotaan BPD kepada masyarakat atau pihak-pihak terkait sehingga clear.
"Terhadap keterwakilan perempuan supaya panitia segera mengembalikan atau sosialisasi di tingkat dusun. Pada prinsipnya, pelaksana pemilihan BPD harus tetap mengacu kepada Permendagri Nomor 110/2006 dan Perbup Nomor 79/2019," demikian disampaikannya.(kom)
Laporan : JUPRISON