KUANSING (RIAUPOS.CO) - Menyandang status tersangka dugaan korupsi, mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Terkini, permintaan penundaan pemeriksaan dilayangkan karena penasehat hukum (PH)-nya terpapar Covid-19. Mursini adalah tersangka baru dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran (TA) 2017.
Dia seharusnya, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (30/7) kemarin. Namun tidak hadir. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8) kemarin. Kembali, panggilan pemeriksaan ini tak dihadirinya.
Penasehat Hukum Mursini, Suroto dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (4/8) menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi.
"Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke Beliau (Mursini, red)," katanya.
Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Ini dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami minta Bapak (Mursini, red) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," paparnya.
Diakuinya, surat panggilan yang asli kemudian diterima untuk diperiksa Kamis (5/8). Namun, pihaknya Rabu (4/8) bersurat ke Kejati Riau agar pemeriksaan ditunda. "Memang ada pemanggilan surat asli kepada beliau di Kuansing rencana besok (hari ini, red) diminta keterangan. Tapi kami sampaikan surat ke Kejati lagi, kami minta pending. Saya kena Covid-19, jadi tidak bisa mendampingi," ungkapnya. Permintaan penundaan sambungnya diajukan karena tim PH yang lain juga tak bisa mendampingi karena menjadi kontak erat dirinya yang terpapar Covid-19.