KUANSING (RIAUPOS.CO) - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ungkapan itu cocok bagi kedua pengedar narkoba jenis daun ganja kering yang disergap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing, Selasa (2/10).
Kedua tersangka berinisial DG (35) dan FB (24) warga Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
"Tersangka DG ditangkap di pinggir jalan di Desa Sangau pukul 15.30 WIB. Tersangka FB ditangkap di rumahnya satu jam kemudian," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan, kemarin.
Melihat tersangka DG melintas dengan motor, katanya, personel langsung menyetop kendaraannya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkoba jenis ganja kering. "Ganja dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat disembunyikan di saku celana pelaku," katanya.
Penangkapan itu, katanya, berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kuantan Mudik sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Alhasil petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial DG di pinggir jalan.
Hasil interogasi, DG mendapatkan barang haram itu dari FB (24) warga Desa Lubuk Ambacang. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan pelaku FB di rumahnya. "Barang bukti dari pelaku FB delapan paket kertas padi ganja dengan berat kotor 19,36 gram," katanya.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp50.000, satu tas, satu helai calana pendek, satu unit handphone. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan," katanya.(jps)