Pemkab Kuansing Tutup PT Barito

Kuantan Singingi | Sabtu, 04 Maret 2023 - 10:42 WIB

Pemkab Kuansing Tutup PT Barito
Suhardiman Amby (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (rIAUPOS.CO) - Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Suhardiman Amby  bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas PT Barito Riau Jaya yang terletak di Kecamatan Logas Tanah Darat dengan Surat Keputusan Bupati tertanggal 17 Februari 2023.

Kepada  media, Kamis (2/3) Plt Bupati  menjelaskan, sesuai aturan, seluruh aktivitas perkebunan di Kuansing harus memiliki izin. Jika tidak, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.


“Berdasarkan temuan tim yang dibentuk, PT Barito Riau Jaya ternyata tidak mengantongi izin perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku. Makanya kita tutup,” katanya.

Tim gabungan yang dibentuk Pemkab Kuansing tersebut terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Satpol PP dan Bagian Hukum.

“Ini merupakan warning bagi perusahaan lain atau korporasi yang coba-coba bermain dan tidak mengindahkan aturan yang ada. Kita sudah perintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan segala aktivitas sektor perkebunan hingga adanya izin lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam surat keputusan itu, pihak perusahaan juga diminta memenuhi seluruh kewajibannya kepada semua pihak terkait. Sedangkan pengelolaan lahan pascakeluarnya surat  tersebut  akan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa Hukum eks Pemegang Saham PT Barito  Riau Jaya Rokyal Hasibuan SH menyebutkan,  pemegang saham tidak terima haknya diambil Pemda Kuansing.

Menurut dia, sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pemda. Dalam pertemuan tersebut, tim yang dibentuk Pemda Kuansing lebih menekan terkait perizinan yang tidak dimiliki kebun milik Asron Napitupulu dari pada riwayat asal usul surat alas hak kepemilikan tanah. 

“Seharusnya Pemda Kuansing bukan mengkaji soal izin, tapi berbicara kepemilikan surat alas hak atas tanah tersebut, karena kebun tersebut bukan dikelola oleh perusahaan. Jika soal perizinan, kami juga balik bertanya izin siapa?” katanya.

Memang, kata dia lagi, tahun 2013 keluarga pernah mengurus perizinan agar kebun tersebut dikelola oleh perusahaan  yakni PT Barito dan pemetaan oleh BPN sudah dilakukan dan petanya sudah dikeluarkan.

Tetapi karena adanya pihak-pihak yang berkepentingan dan terus memelihara konflik membuat mandeknya pengurusan izin perkebunan.

”Jadi, bukan kami tidak ingin membuat izin, tetapi konflik itu diciptakan. Jika pemda mempersalahkan izin, mengapa kami tidak diberi ruang untuk melakukan pembuatan izin. Kami tegaskan, kebun itu sampai sekarang dikelola secara personal oleh keluarga E Napitupulu dan memiliki surat alas hak tanah,” katanya lagi.

Dia menambahkan, Remon Pardede sebagai utusan keluarga dan memiliki lahan di situ hadir  saat pertemuan dengan pemda mengatakan,  pertemuan itu dinilai sudah disetting.

“Pihak Pemda Kuansing menekankan pada izin dan menggiring kami agar tidak mempersoalkan riwayat kepemilikan surat alas hak tanah tersebut. Kami bukan tidak mau membuat izin, kami sudah ajukan ke BPN izin HGU perorangan seluas kurang lebih 25 hektare per orang, BPN sudah melakukan pemetaan,” katanya sambil menunjukkan peta BPN.(gem)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook