Jaksa Panggil Tiga Petinggi Kuansing Jadi Saksi

Kuantan Singingi | Selasa, 01 Desember 2020 - 19:53 WIB

Jaksa Panggil Tiga Petinggi Kuansing Jadi Saksi
Kajari Kuansing Hadiman SH MH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kuansing bersama Pengadilan Tipikor Pekanbaru terus menggesa penuntasan kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Kuansing tahun 2017.

Selasa (1/12/2020), PN Tipikor Pekanbaru manggil tiga petinggi Kuansing. Yakni Bupati Kuansing non aktif H Mursini, Wakil Bupati Kuansing non aktif H Halim dan Ketua DPRD Kuansing non aktif Andi Putra. Ketiganya diundang sebagai saksi dalam kasus ini. Dari tiga orang itu, hanya H Mursini yang mangkir dari panggilan.


"Ia, tadi sidang pemanggilan mereka. Tapi pak Mursini mangkir dari persidangan," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH.

Karena tidak hadir, kata Roni, H Mursini akan kembali dipanggil dalam persidangan berikutnya. Rencananya Kamis (3/12/2020), pihaknya akan memanggil H Mursini untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan ini.

Sebab namanya banyak disebut oleh kelima orang terdakwa dalam kasus ini. Beberapa terdakwa mengatakan, Mursini memberi perintah penyerahan uang ke sejumlah pihak.

Sementara Andi Putra dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang yang di berikan terdakwa Verdi Anastasia melalui orang yang bernama Rini. Andi Putra mengaku tidak mengenal siapa orang itu.

Begitu juga H Halim menjelaskan dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun uang dalam kegiatan itu yang disebutkan dalam STS perkara tersebut. Justru, dirinya baru tahu ketika sudah menjadi temuan BPK dan menjadi pemberitaan di media massa.

H Halim menjelaskan, dirinya didatangi Sekda Kuansing sekarang Dianto Mampanini, Kepala BPKAD dan almarhum Inspektur Kuansing Hernalis. Mereka bertiga mengaku atas perintah bupati Mursini datang menemuinya untuk meminjam uang untuk menutupi temuan BPK atas kegiatan tersebut.

Awalnya dia tidak bersedia. Karena dia tidak pernah tahu dengan kegiatan itu. Namun karena sudah tiga kali datang, ia merasa iba. Ia pun meminjamkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang sampai sekarang belum satu rupiah pun di kembalikan.

"Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun uang atas kegiatan. Dan tidak tau soal adanya STS atas nama saya," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar. Anggaran kegiatan sebesar Rp13.300.600.000,-. Diduga yang dikorupsi sebesar Rp10.462.264.516,-. Dari kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516,- itu, sudah dikembalikan sebesar Rp2.9 miliar lebih.

Dalam keterangannya di pengadilan, Andi Putra yang dituduh menerima uang senilai Rp90 juta sebagaimana dituduhkan terdakwa Bendahara Verdi, Andi membantah menerima uang tersebut.

Dalam persidangan itu, Terdakwa M Saleh memastikan dirinya tidak pernah memerintahkan memberikan uang kepada Andi Putra selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu. Dan dipastikannya, nama Andi Putra tidak ada dalam STS.

Dan begitu pula yang disampaikan Muharlius. Bahwa dirinya ingin memastikan, bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan uang dari Andi Putra.

Dan Andi Putra sendiri pun dihadapan peserta sidang mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Muharlius, dan M Saleh. Dan termasuk juga dengan Bupati Mursini.

"Kecuali saat kita rapat pembahasan dan sidang. Itu saja," sebut Andi Putra dalam kesaksiannya.

Terkait ketidakhadiran Drs H Mursini MSi dalam sidang tersebut, Riau Pos mencoba menghubungi yang bersangkutan, Selasa (1/12) malam. Menurutnya, saat hari sidang tersebut, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Iya. Ada agenda penting yang sudah terjadwal sebelumnya. Besok saya akan hadir," jelas Mursini.

Laporan : Desriandi Chandra, Juprison, Mardias Can (Kuantan Singingi)
Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook