MEDAN (RIAUPOS.CO) - Penetapan tersangka pedagang Pasar Pringgan, Medan, yang ditikam preman menuai sorotan. Belakangan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, hingga penyidik, diperiksa Bidang Propam Polda Sumut karena ada kesalahan prosedur penanganan kasus tersebut.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Tidak semua kasus itu disamakan. Jadi ini kasus saling melapor terhadap sebuah kejadian yang sama. Dalam waktu dekat kami akan sampaikan keputusannya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Panca, kasus seperti ini sudah menjadi fenomena di Sumut. Karena itu, Panca meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua laporan polisi di Sumut.
"Ini sudah jadi fenomena rupanya di Sumut. Saya minta saat ini dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi yang ada di Sumut. Ini untuk menghindari terjadinya kasus kasus seperti ini," ujarnya.
Panca mengatakan Polri sebenarnya sudah membuat aturan bahwa polisi bisa menolak laporan. Selain itu juga sudah ada ketentuan untuk penanganan kasus saling lapor.
"Untuk mengatasi kasus saling lapor begini sudah ada ketentuan lama bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dijalankan kembali oleh seluruh jajaran saya," katanya.
Tak hanya itu, Panca mengatakan sudah ada aturan bahwa setiap penetapan tersangka paling rendah di tingkat Polres.
"Polsek-polsek harus minta gelar perkara ke bagian atau seksi pengawas di Polres. Itu aturannya. Jadi akan saya maksimalkan kembali," paparnya.
Panca menduga kesalahan prosedur penanganan kasus dilakukan jajarannya karena penyidik dirotasi begitu cepat. Menurutnya hal ini membuat para penyidik yang dirotasi itu tidak memahami secara utuh peraturan yang telah ada.
"Saya mengingatkan jajaran saya. Ini bisa terjadi karena anak-anak di Polri itu petugas penyidiknya itu rotasinya sangat cepat. Sehingga mereka tidak memahami secara utuh semua aturan yang telah ada," bebernya.
Diketahui kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pada saat menurunkan dagangan dari mobil, BA didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.
Namun BA menolak permintaan uang dari para preman itu. Tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan pukul. Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA.
BA membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian BA beberapa kali memukul BS. Belakangan, BA dan BS saling lapor. Namun BA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Bahkan berkas perkara tersangka BA sudah P21. Dalam waktu dekat BA akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Setelah perkelahian itu, Polsek Medan Baru juga menetapkan BS menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini pun menuai polemik setelah viral di media sosial. Belakangan Polrestabes Medan menarik penanganan kasus tersebut.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun