KASUISTIKA

Bos Judi Online Tersangka, Polda Sumut Tunggu Pelimpahan Bareskrim

Sumatera | Sabtu, 15 Oktober 2022 - 19:30 WIB

Bos Judi Online Tersangka, Polda Sumut Tunggu Pelimpahan Bareskrim
Para tersangka judi online dipulangkan dari Kamboja. Selanjutnya mereka akan diproses hukum di Polda Sumatera Utara. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri telah berhasil menangkap buronan judi online Apin BK. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelum dipulangkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk proses hukum selanjutnya.

“Masih di Bareskrim pemeriksaannya. Kami masih menunggu,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (15/10/2022).


Oleh karena itu, Hadi belum bisa berbicara banyak mengenai penanganan Apin selanjutnya. Dia hanya memastikan Apin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Status tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja. Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10) pagi.

’’Ada tiga DPO (daftar pencarian orang, red) Polri yang kami bawa dari Kamboja,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam (14/10).

Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.

Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.

Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police. Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

“Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” kata Kapolri.

Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.

Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri.​​​​​​​ Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.​​​​​​​

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook