MEDAN (RIAUPOS.CO) - Tiga orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin dilaporkan tewas sejak 2015.
"Laporan [korban tewas] ada tiga, kalau enggak salah. Ada tiga kasus. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021, namun pada prinsipnya kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Jumat (4/1/2022).
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kematian penghuni kerangkeng yang tewas itu merupakan korban penganiayaan.
"Ya kira-kira nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan rekan temukan di lapangan. Tentunya rekan rekan tahu apa yang terjadi dalam proses dari tahun 2010 atau 2012 mulai mereka aktif sampai 2022 mudah mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar," paparnya.
Menurut Agus, kasus perbudakan dan penganiayaan di kerangkeng politisi Partai Golkar itu mendapat atensi dari Mabes Polri. Status perkara tersebut segera ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan," papar dia, yang merupakan mantan Kapolda Sumut ini.
Selain itu, hak asasi para penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tak layak dijadikan lokasi rehabilitasi.
"Kemudian, ada LP pokok perbuatan berlanjut penampungan mereka, penampungan pekerja yang setengah dirampas hak asasinya ya, jadi narasi untuk itu adalah tempat rehab saya minta itu di drop karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab," ungkapnya.
Agus berharap keluarga para penghuni kerangkeng mendukung polisi mengungkap kasus itu.
"Yang kedua, itu bukan warga binaan, karena yang memiliki status warga binaan itu kalau di lapas. Oleh karena itu tadi sudah sepakat untuk segara ditingkatkan penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," tandasnya.
Sumber: JPNN/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun