Polda Sumut Akan Bongkar Makam Korban Penjara Ilegal

Sumatera | Kamis, 10 Februari 2022 - 09:43 WIB

Polda Sumut Akan Bongkar Makam Korban Penjara Ilegal
Ilustrasi (INTERNET)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) berencana membongkar makam korban dugaan penganiayaan penghuni kerangkeng di rumah Bupati (nonaktif)

Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tiga orang meninggal dan enam orang lainnya cacat yang diduga karena dianiaya di tempat tersebut.


Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Kabidhumas Kombespol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah mendatangi makam korban dugaan penganiayaan tersebut. Tapi, dia tak menyebutkan secara detail lokasi kuburan yang dimaksud. "Tim lagi bekerja. Nanti bekerja sama dengan dokter forensik," kata Panca di sela kunjungan ke Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut di Medan, kemarin (9/2).

Ketika kasus penjara ilegal tersebut kali pertama terkuak setelah Cana -sapaan akrab bupati nonaktif Langkat– terjerat operasi tangkap tangan KPK, Panca termasuk yang menyebut bahwa penjara itu digunakan untuk rehabilitasi pengguna narkotika. Tapi, Migrant Care yang mendapatkan laporan dari warga secara tegas menyebut ada dugaan perbudakan di balik penjara yang berdiri sejak 2012 itu.

BNN Kabupaten Langkat sebenarnya sudah mengunjungi tempat tersebut pada 2017 dan mengetahui bahwa tempat itu ilegal. Tapi, tak ada tindakan lebih lanjut. Komnas HAM yang sudah memeriksa Cana di tempat tahanan KPK di Jakarta sebelumnya juga menyatakan bahwa ada penghuni penjara tersebut yang meninggal karena dugaan penganiayaan.

Panca menjelaskan, tim gabungan telah meminta keterangan lebih dari 63 saksi terkait dengan kasus tersebut. "Tahapan itu sudah ada di Reserse. Nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak ditingkatkan ke penyidikan. Termasuk memeriksa siapa pun yang kami butuhkan," terangnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/1) malam lalu Panca mengatakan, pihaknya dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi dengan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.(dwi/ttg/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook