Koruptor Vaksin Umrah Ditangkap di Kota Medan

Kriminal | Jumat, 31 Agustus 2018 - 13:30 WIB

Koruptor Vaksin Umrah Ditangkap di Kota Medan
DIGIRING: Dokter Iskandar (rompi putih), terpidana korupsi vaksin jamaah umrah yang sudah buron selama tujuh bulan, digiring Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Odit Megonondo untuk diterbangkan ke Pekanbaru, setelah berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/8/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berakhir sudah pelarian dr Iskandar, yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. Buron selama tujuh bulan, koruptor pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jamaah umrah ini, berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/8) malam.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Dia ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), sekitar pukul 18.50 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di Komplek Taman Umar Sari Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

  

Lelaki 52 tahun itu, berhasil ditangkap setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejati Sumut. Dia yang berstatus terpidana ini, ditangkap berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.

“Benar, yang bersangkutan merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jamaah umrah pada KKP Kelas II Pekanbaru 2011 sampai 2012,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Kamis (30/8) siang.

 

Dikatakannya, dalam pelariannya, Iskandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2018 ini, selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya berada di Batam, lalu pindah ke Medan.

   

“Selama di Medan, dr Iskandar ini bekerja sebagai dokter di RS Estomihi Medan, di Klinik Bunda dan mengajar di Stikes Senior Medan,” ujar Fuad, sapaan akrab Kasi Intelejen Kejari Pekanbaru itu.

Setelah berhasil menangkap Iskandar, selanjutnya Tim Intelijen Kejari Pekanbaru langsung membawa ke Pekanbaru. “Pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru. Sekarang (Kamis siang, red) kita masih di Medan, menunggu jadwal penerbangan,” ujarnya.

 

Dalam proses hukum di pengadilan kata Fuad, dr Iskandar tidak dilakukan tindakan penahanan. Hal tersebut dikarenakan, yang bersangkutan saat itu mengalami kecelakaan.

 

“Dr Iskandar dulu juga tidak ditahan karena mengalami kecelakaan motor. Kakinya patah. Tapi setelah sembuh, malah melarikan diri,” ujarnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Odit Megonondo SH mengatakan, dr Iskandar dalam putusan Kasasi MA, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 1 bulan penjara.

 

“Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14.800.000 atau subsidair 1 bulan penjara,” ujar Odit.

   

Diketahui, perbuatan dr Iskandar dilakukan bersama-sama dengan dr Suwignyo dan Mariane pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari sampai Juli 2012. Saat korupsi itu terjadi, Mariane dan Suwignyo mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah.

 

Pengadilan menyatakan terbukti terjadi korupsi penggelembungan biaya (mark up). Dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang, tapi para jamaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Sehingga terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jamaah umrah.

Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook