PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menelusuri aliran dana hasil penipuan bermodus SMS M-KIOS. Tak tertutup kemungkinan juga, pelaku penipuan ini dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk saat ini, Polda Riau masih menjerat pelaku Adiansyah (21), dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi, Polda Riau tetap akan menelusuri uang hasil kejahatan itu.
“Kami selidiki juga TPPU-nya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kemarin.
Gidion juga menjelaskan, pelaku menggunakan beberapa rekening bank untuk menerima uang hasil tipuan dari korbannya. Pelaku tidak menggunakan rekening milik pribadinya, melainkan rekening orang lain.
“Kemungkinan pemilik rekening bagi hasil dengan pelaku,” ujarnya.
Terkait berapa hasil keuntungan yang berhasil diraup pelaku dari hasil penipuan ini, Gidion menyebut sudah mencapai Rp300 juta. Transaksi uang tersebut melalui bank. Oleh karena itu, Gidion ingin mengembangkan kasus ini.
“Kami kembangkan lagi. Ini kami buktikan dengan analisis perbankan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujar Gidion.
Diketahui, Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus undian berhadiah M-KIOS. Seorang pelaku Adiansyah ditangkap pada 26 Mei di Kelurahan Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap atas laporan salah seorang korban inisial BD ke Polda Riau pada 19 April lalu.
Lucunya, pelaku bukanlah dari orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi. Melainkan hanya tamatan SD. Ilmu untuk melakukan penipuan ini pun, didapat secara otodidak. Tak harus melalui pendidikan khusus. Perbuatan pelaku, sudah menimbulkan banyak korban. Korbannya tak hanya di Riau, tapi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Banyak korbannya. Tapi yang melapor baru satu. Kalau juga ada masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus ini, kami imbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Kami harap masyarakat juga lebih paham dengan modus seperti ini,” kata Gidion.(dal)