DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Penyeludupan narkoba di Kota Dumai melalui perairan masih saja terjadi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 30 kg narkotika jenis sabu-sabu, Ahad (28/3) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan ini menunjukkan Dumai memang menjadi daerah rawan penyeludupan narkoba melalui perairan. Tidak sendiri, KPPBC Dumai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkapkan penyeludupan tersebut. Dari kegiatan tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA warga Kota Dumai dan MI warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang diduga merupakan kurir yang membawa barang haram tersebut.
‘’Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Dumai bersama BNN pusat dalam mencegah masuknya barang haram narkotika ke Indonesia, terutama melalui Kota Dumai ini," ujar Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi (PLI) Kota Dumai, Gatot Kuncoro, Selasa (30/3).
Gatot menjelaskan sabu-sabu 30 kg itu diamankan di perairan Sungai Masjid, Kecamatan Dumai Kota saat akan dibawa kedua tersangka menggunakan kapal.
"Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia, namun mau dibawa ke mana kami belum bisa memastikan. Sebab, kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka," kata Gatot.
Ia mengatakan barang bukti dan kedua tersangka diperiksa oleh BNN untuk pengembangan lebih lanjut.
‘’Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia ini. Kami akan terus berkerja sama dengan instansi dalam upaya pencegahan barang haram masuk ke Indonesia," terangnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang tahu atau mencurigai adanya upaya penyeludupan narkotika untuk melaporkan kepada petugas agar bisa dilakukan penindakan lebih awal.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami juga berupaya melakukan penangkapan tersangka lainnya yang ada di belakang kedua tersangka yang sampai saat ini masih diketahui berperan sebagai kurir," tuturnya.(hsb)