PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan tujuh kilogram narkoba jenis sabu, Rabu (29/8) siang. Jika diuangkan, barang haram ini senilai lebih dari Rp7 miliar. Sabu ini disita dari tangan tiga tersangka jaringan narkoba Malaysia.
“Jaringan mereka masih sama seperti yang sebelumnya, yakni dari Malaysia dan masuk melalui pesisir Riau,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono di Pekanbaru.
Seluruh sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau dengan tulisan aksara Cina merek Guanyiwang itu, dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air. Selanjutnya, campuran serbuk haram dengan air tersebut dibuang dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hariono menjelaskan, sabu yang berpotensi merusak belasan ribu generasi mudah itu, disita dari tangan tiga tersangka jaringan narkoba asal Malaysia. Masing-masing berinisial UM (46), JO (34) dan SY (40).
Ketiga tersangka yang terancam hukuman mati itu ditangkap pada pertengahan Agustus 2018, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hariono menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima polisi terkait upaya penyeludupan sabu asal Malaysia melalui pesisir Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Bengkalis.
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau bersama dengan tim khusus informasi teknologi langsung melakukan pemetaan dan melacak informasi tersebut. Hasilnya, dua pelaku pertama berhasil diringkus saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka berinisial JO dan SY ditangkap saat berada di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1280 VZ. Dari kedua tersangka tersebut polisi menyita lima paket sabu seberat lima kilogram.
“Sabu-sabu tersebut disimpan di jok tengah. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru,” ujarnya.
Hariono menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut diperoleh fakta baru upaya transaksi di tengah keramaian. Di mana, kedua tersangka yang merupakan kurir itu, menerima sabu dari seseorang dengan cara dilempar melalui kaca jendela mobil.
“Ini modus baru untuk mengelabui petugas. Sayangnya kita kehilangan jejak yang memberi dan penadah sabu ini. Namun, kasus ini masih terus kami dalami,” tuturnya.
Selain dua tersangka di atas, Hariono mengaku bahwa jajarannya kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya. Lokasi penangkapan pun tidak jauh dari lokasi pertama, dan juga dilakukan di sebuah SPBU dengan model yang sama pula.
Tersangka ketiga ditangkap berinisial UM. Berbeda dengan dua tersangka pertama, UM justru merupakan jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan serbuk haram seberat 2 kilogram ke Medan.
“Kita pastikan para tersangka berasal dari dua jaringan berbeda, namun sumbernya sama. Kami butuh waktu untuk mengungkap dan memetakan jaringan para pelaku ini,” jelasnya.
Hariono menjelaskan, ketiga tersangka saat ini terancam hukuman mati dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dal)