KRIMINAL

Dua Pengacara Gadungan Diringkus

Kriminal | Senin, 30 Maret 2020 - 12:42 WIB

Dua Pengacara Gadungan Diringkus
Pengacara gadungan J (kiri) dan D (kanan) mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Ahad (29/3/2020). (SOFIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Aksi dua kawanan yang mengaku sebagai pengacara akhirnya terbongkar. Akal bulusnya yang mengatakan dapat menyelesaikan sengketa lahan, ternyata palsu. Bahkan surat yang diserahkan ke kejaksaan adalah hasil print out-nya di warnet.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam saat dikonfirmasi tidak menyangkalnya. Katanya, sebelum insiden itu terjadi pelapor dan terlapor pernah berjumpa di Padang pada Januari lalu.


"Pertemuannya di Padang tidak disengaja. Pelapor (korban,red) bercerita bahwa tanah miliknya masuk dalam sengketa lahan. Ya biasalah namanya juga kalau orang jumpa kadang suka cerita kemana-mana. Kemudian terlapor (tersangka, red) J dan D mengatakan dirinya sebagai pengacara dan dapat menyelesaikan masalah itu," sebutnya pada Riau Pos kemarin.

Dari pertemuan itu akhirnya korban dan tersangka tukar nomor handphone. Selanjutnya saling komunikasi, hingga suatu hari kedoknya terbongkar.

"Terbongkarnya itu saat korban bernama Arif menanya ke kejaksaan, ternyata tidak ada laporan itu. Sementara uang untuk membiayai sudah masuk ke rekening tersangka dengan jumlah total Rp6,4 juta," urainya.

Laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru menjadikan kasus tersebut diusut. Keduanya pun mengakui perbuatannya. "Setelah diinterogasi, mereka melakukan print out di warnet dengan mencontek contoh pembuatan surat. Beruntung korban jeli, sehingga bernanya ke kejaksaan. Kata pihak jaksa, bentuk suratnya tidak begitu. Itulah akar permasalahan yang menyeret J dan H," ucapnya.

Saat itu, lahan milik Arif berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa. Niat mengurus malah tersandung batu.

"Tersangka J dan D diringkus pada 14 Maret lalu. Turut disita barang bukti seperti dua lembar surat gugatan diduga palsu, dua lembar surat panggilan sidang pertama diduga palsu, surat kuasa, beberapa buah cap, dan lain-lain," ungkapnya.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/ atau 372, junto Pasal 55, 56 KUHPidana.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook