PENCABULAN

Remaja Dicabuli di Gedung Tua

Kriminal | Jumat, 29 Maret 2019 - 00:12 WIB

Remaja Dicabuli di Gedung Tua

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Dumai. Kali ini dialami seorang anak baru gede (ABG) berumur 13 tahun berinisial TR. Warga Bagan Siapi-api itu diduga dicabuli oleh kenalannya berinisial MR (19) di sebuah gedung tua di Jalan Merdeka.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal membenarkan adanya kejadian tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Benar kemarin (Senin, red) kami mendapatkan laporan adanya tindak pencabulan anak di bawah umur yang langsung ditindak lanjuti. Korban masih pelajar,” jelasnya, Rabu (27/03).
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Iptu Dedi mengatakan,  kejadian berawal saat korban berangkat dari Bagansiapi-api menuju Kota Dumai, Ahad (27/3) lalu. Setibanya di Dumai korban lantas dijemput pelaku. Setelah bertemu keduanya sempat bermain internet di salah satu warung internet yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

“Sebelum kejadian mereka sempat bermain internet hingga pukul 02.00 Dini hari. Dikarenakan takut terjaring razia lantas mereka pergi menuju ke bangunan kosong di samping kantor BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian terjadilah hal yang tidak diinginkan tersebut,” ungkap Dedi.

Ia  mengatakan, usai mengetahui hal yang tidak menyenangkan tersebut, orang tua korban yang tidak senang lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti. 

“Pelaku sudah diamankan, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman 15 penjara,” ujar-nya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook