BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Api yang memerah disertai kepulan asap hitam yang keluar sedikit-sedikit, siang itu, Kamis (28/1) muncul dari tong sampah yang terbakar di depan halaman Polsek Bangko di Bagansiapi-api. Barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2 kilogram dari tersangka Rst (42) warga Sei Panji-panji, Kecamatan Kubu, secara resmi dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika ini dilakukan secara bersama-sama oleh Wakapolsek Bangko, AKP Dodi, dr Tribuana Tungga Dewi dari unsur Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil, Sekretaris Dinas Kesehatan, Ahmad serta ditambah unsur dari kejaksaan dan pengacara.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering itu berjalan lancar," kata Wakapolsek Bangko, AKP Dodi yang ditemui Riau Pos, Kamis (27/1) di Bagansiapi-api.
Seiring dengan itu, tambah Dodi, Narkoba harus diperangi dan diberantas secara bersama. Libatkan semua unsur dan komponen yang ada termasuk masyarakat. Gilirannya, bila masyarakat mengetahui keberadaan Narkoba, segera informasikan secepatnya kepada pihak kepolisian.
‘’Semakin cepat informasi yang masuk, maka semakin cepat pula kita dari kepolisian untuk bertindak,’’ kata Dodi.
Kasus daun ganja kering seberat 2 Kg yang berhasil diungkap oleh Polsek Bangko tersebut terjadi Sabtu (16/1) tahun 2016 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jembatan Pedamaran II, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan.
Saat itu, tersangka Rst yang membawa sebuah tas hitam yang mampir di salah satu warung, dicekoki oleh pihak kepolisian polsek Bangko. Dari penggeledahan yang dilakukan, ternyata di dalam tas hitam terdapat kotak air mineral. Setelah kotak dibuka ditemukan daun ganja kering. Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko yang berada di Bagansiapi-api untuk pengusutan lebih lanjut.(sah)