UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Sy (23), seorang pria pengangguran di Jalan Lintas Riau Sumut persisnya di KM 22 Balam, Bangko Pusako, Rabu (26/12) sore kemarin. Tersangka diringkus polisi, karena diketahui merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil, bahwa terlapor ada membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Humas Polres AKP Juliandi SH, Kamis (27/12).
Menurut Humas Polres Rohil, polisi menangkap Sy setelah diperoleh informasi bahwa Sy sedang berada di jalan Litnas Riau Sumut KM 20 Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Saat itu dilakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap Sy.
Pada saat diperjalanan tepatnya di KM 22 dilakukan penyetopan terhadap Sy yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Ditemukan satu plastik hitam diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 200 gram,” ujar Juliandi. Selain itu diamankan juga satu handphone, dompet, mancis dan catatan kecil milik Sy. Tak hanya itu sejumlah uang diduga hasil dari penjualan narkoba turut disita.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, narkoba itu diperolehnya dari seseorang berinisial Y, di Dumai saat ini ditetapkan DPO, sementara Sy dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” tegas Juliandi.(fad)