ENAM BULAN BEROPERASI ILEGAL

Rumah Produksi Jamu Digerebek

Kriminal | Sabtu, 28 November 2020 - 10:00 WIB

Rumah Produksi Jamu Digerebek
Jajaran Polresta Pekanbaru menggerebek rumah produksi jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Jumat (27/11/2020).(MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebuah home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen yang telah beroperasi selama enam bulan di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, digerebek petugas. Disinyalir tempat usaha ini tidak memiliki izin industri dan produknya membahayakan kesehatan masyarakat.

Para pemilik modal diamankan beserta karyawan. Terdapat enam orang yang diamankan aparat kepolisian. Pemilik modal berinisial IT alias Haris (33), peracik jamu EW alias Eko(48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta seorang sopir Eno (29).


Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita dalam ekspos  mengatakan, pengungkapan berlangsung pada 23 November bahwa ada peredaran produksi farmasi home industry jamu ilegal. Lalu dilakukan rangkaian penyelidikan dan mendatangi TKP. Di hari itu juga diringkus.

"Pelaku terungkap sedang memproduksi dan meracik serta rencana pengedaran. Bahkan, sudah melakukan penjualan kesediaan farmasi berupa jamu. Jamu itu tidak sesuai persyaratan dan keamanan, mutu, khasiat, dan manfaat serta melanggar aturan," ungkapnya saat pers release di lokasi home industry jamu ilegal.

Kapolresta sebut kegiatan ini melanggar pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan, UU nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Telah diamankan enam orang pelaku. Terdiri dari pemodal, pekerja tiga orang, peracik, dan sopir. Semuanya terstruktur dengan baik," ujar Kapolres.

Tak hanya itu, ditemukan juga bermacam racikan bahan baku berupa rempah-rempah ataupun bahan berbahaya lainnya. "Ada lima karung bahan racik yang ditemukan. Lalu, ada juga mesin dan botol, serta kardus," paparnya.

Menurut pengakuan pelaku, usaha tersebut sudah enam bulan berjalan. Pasarnya di kabupaten/kota di Provinsi Riau. Pelaku memproduksi sesuai pesanan atau permintaan. "Jika ada permintaan pesanan, mereka akan menjual. Dari modal awal Rp50 juta, sekarang sudah mendapat keuntungan Rp60 juta," katanya.

Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan lidik lebih lanjut terkait ketersediaan farmasi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk menarik barang-barang yang sudah beredar," tegasnya.

Sesuai dengan hasil labfor dan BPOM yang sudah dijalankan petugas berwajib, Nandang sampaikan ulang bahwa barang-barang atau bahan baku adalah bahan berbahaya. "Pemodal dari Pekanbaru sedangkan pembeli dari luar kota," ulasnya.

Katanya, pemodal pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran tutup, pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik sesuai takaran dan ukuran sendiri.

"Pengakuan pelaku permintaan di Provinsi Riau sangat banyak peminatnya dari produk yang dibuatnya," tururnya.

Saat ditanya awak media, pemilik modal IT mengatakan, dirinya memang memiliki ide sendiri. "Sudah enam bulan berjalan, baru tiga bulan diedarkan," akunya.

Barang bukti yang disita, 190 kotak jamu isi 12 botol per kotak, lima jerigen madu perasa, satu unit mobil pick up L 300, 13 drum air yang sudah bercampur jamu, tiga karung botol kosong, dan berbagai alat lainnya.(yls)

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook