Pesta Sabu, Oknum PNS dan Pengacara Diringkus

Kriminal | Jumat, 28 September 2018 - 10:14 WIB

Pesta Sabu, Oknum PNS dan Pengacara Diringkus
Sunarto

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum pengacara dan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (27/9) dini hari.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat menyatakan ada pesta sabu-sabu di salah satu kamar Hotel Delta, Jalan Sisingamangaraja.

Baca Juga :Komplotan Curat, Libatkan Oknum PNS di Bagansiapiapi Diamankan Polsek Bangko

“Kami terima informasi masyarakat. Ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” ujar Sunarto, Kamis (27/9).

Dari hasil penyelidikan, sambung Sunarto, akhirnya ditemukan lokasi yang dijadikan tempat menggunakan barang haram tersebut. Petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam kamar nomor 2018 itu, didapati dua orang tengah memegang sabu dan alat isap sabu. Keduanya tidak bisa mengelak atas perbuatannya.

“Kami dapati kedua tersangka sedang memegang sabu dan alat isap. Jadi tidak bisa mengelak,” jelasnya.

Kedua tersangka, dipaparkan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu, berisinial YT (32) yang merupakan PNS di Badan Satpol PP Kota Pekanbaru dan JV (31) yang berprofesi sebagai pengacara.

Dari penguasaan mereka, sebut dia, didapati satu paket plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 0,29 gram yang dibalut tisu, dua unit handphone android warna putih dan alat isap sabu.

“Tersangkanya, seorang oknum pengacara dan oknum PNS,” terangnya.

Sunarto menambahkan, dari hasil pemeriksaan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kini, keduanya telah ditahan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Urine mereka positif. Keduanya tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Sunarto.

Sementara itu,  Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengaku telah mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi sejauh ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari Ditresnarkoba Polda Riau.

“Saya belum terima laporan secara resmi. Baik kepada Pak Wali maupun ke saya. Kita lihat seperti apa prosesnya,” kata Agus, kemarin.

YT diakuinya, seorang PNS dan personel Badan Satpol PP Pekanbaru. Yang bersangkutan merupakan PNS pindahkan dari Kabupaten Siak. Pemberian sanksi disampaikan mantan Kepala Badan Kesbangpol, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Sekarang masih diproses. Kami serahkan dan percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Terhadap permasalahan ini, Agus Pramono menegaskan, kepada seluruh personil Satpol PP untuk menghindari narkoba dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan menggelar tes urine bagi seluruh personel penegak peraturan daerah (perda). “Kami minta untuk menghindari. Kami juga ada rencana untuk tes urine,” pungkas Agus Pramono.(rir/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook